
Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Meski keduanya sudah memiliki status tersangka, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap mereka.
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Terkait dengan dilakukan penahanan atau tidaknya seperti itu. Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan seperti itu,” ujar Ridha Nurul Ihsan kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2025.
Menurut Ridha, proses hukum tetap berjalan dengan tahapan yang telah ditentukan. Pihaknya sedang merampungkan berkas perkara sebelum menentukan tindakan lebih lanjut. Hal ini dilakukan mengingat adanya ketentuan undang-undang yang mensyaratkan persetujuan dari Mendagri untuk penahanan terhadap pejabat daerah.
Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam kasus ini, keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta beberapa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung yang terafiliasi kepada Erwin dan Rendiana.
Ridha menjelaskan bahwa ada beberapa proyek yang diduga diminta oleh keduanya. Namun, detail lengkapnya belum bisa disampaikan karena masuk dalam materi penyidikan. “Yang bisa kami sampaikan adalah beberapa proyek di beberapa SKPD di Pemerintah Kota Bandung saja seperti itu,” ujarnya.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal primair sesuai Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses Hukum Berjalan
Meskipun belum dilakukan penahanan, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bandung terus memperkuat berkas perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pengadilan akan menjadi tempat utama bagi keduanya untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang diduga melanggar hukum. Masyarakat pun menantikan hasil akhir dari kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar