Waktu KPK Akhiri Kasus Nikel Konawe Utara yang Berlarut-larut

Penutupan Kasus Korupsi Nikel di Konawe Utara

Kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, kasus ini berada dalam tahap penyidikan. Penghentian pengusutan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (26/12/2025). Ia menjelaskan bahwa waktu kejadian dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi pada tahun 2009.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," ujar Budi Prasetyo.

Alasan Penghentian Pengusutan

Budi mengungkapkan bahwa penghentian dilakukan karena KPK belum menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan. Hal ini terjadi setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi. “Sehingga KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.”

Dugaan Kerugian Negara

Sebelum penghentian, KPK sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Perbuatan Aswad juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.

Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara. "Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).

Latar Belakang Kasus

Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Wilayah ini memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam. Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara.

Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara. Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.

Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi. Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan. Dari seluruh kuasa pertambangan yang diterbitkan, menurut KPK, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nikel (ekspor) hingga tahun 2014.

Kemungkinan Penyelidikan Kembali

Meskipun kasus ini dihentikan, KPK tetap terbuka terhadap informasi baru dari masyarakat terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. "Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," tegas Budi Prasetyo.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan