WALHI Minta Evaluasi Perizinan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengajukan permintaan agar Kementerian Kehutanan segera mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Permintaan ini dilakukan karena aktivitas perusahaan tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai hingga 889.125 hektare. Kerusakan ini diperparah oleh aktivitas ilegal yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
WALHI menilai bahwa bencana banjir yang melanda tiga provinsi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan koreksi kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam pernyataannya, WALHI menekankan pentingnya evaluasi perizinan yang dilakukan secara transparan dan berbasis perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan, serta pemulihan hak rakyat.
Evaluasi Perizinan Harus Dilakukan Secara Transparan
Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menjelaskan bahwa evaluasi perizinan yang dapat berujung pada pencabutan izin harus dilakukan secara transparan. Menurutnya, Menteri Kehutanan memiliki kewenangan penuh untuk memaksa perusahaan-perusahaan yang merusak hutan bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian masyarakat serta memulihkan kawasan hutan sebagai sumber kehidupan. Hal ini sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan.

Catatan Perusakan Hutan: 13 Perusahaan, 62 Tambang Ilegal, dan Ribuan Hektare Sawit
WALHI mencatat sedikitnya 13 perusahaan sektor kehutanan, tambang, dan perkebunan telah melakukan perusakan hutan yang menurunkan daya dukung lingkungan secara signifikan. Selain itu, terdapat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumatra Barat, khususnya di Kabupaten Solok dan Sijunjung.
Di Aceh, sebanyak 5.208 hektare kawasan hutan telah dialihkan menjadi perkebunan sawit oleh 14 perusahaan di tujuh kabupaten di Aceh (Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar). WALHI juga menyoroti kerusakan 954 daerah aliran sungai (DAS) di tujuh kabupaten di Aceh tersebut, 60 persen di antaranya berada di dalam kawasan hutan.
“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih. Hal yang disayangkan mengapa Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas. Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi,” ujar Uli.

WALHI Dorong Pembentukan Satgas Independen dan Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum
Untuk mencegah bencana serupa terjadi di wilayah lain Indonesia, WALHI meminta Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan yang bekerja secara terbuka dan partisipatif. Satgas ini harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar evaluasi maupun penegakan hukum dapat menyasar aktivitas berizin maupun ilegal secara efektif dan transparan.
WALHI menekankan mekanisme ini harus berujung pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat, bukan justru melanggengkan aktivitas ilegal seperti yang terjadi pada Satgas PKH sebelumnya, yang terbukti membiarkan perkebunan kelapa sawit ilegal terus berlangsung di kawasan hutan.
Menurut WALHI, tanpa penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata secara tegas, masyarakat dan lingkungan hidup akan terus menderita dampaknya. “Kegagalan pemerintah bertindak hanya akan mengulang bencana seperti yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, serta membuka peluang kejadian serupa di wilayah lain,” ucap dia.

Langkah-Langkah yang Diperlukan untuk Mengatasi Masalah Ini
- Evaluasi Perizinan yang Transparan: Proses evaluasi perizinan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang terkait, termasuk masyarakat setempat.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai mematuhi aturan lingkungan dan hukum yang berlaku. Evaluasi transparan juga akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen untuk melindungi lingkungan.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan. Tanpa tindakan tegas, aktivitas ilegal akan terus berlanjut dan merusak ekosistem serta mengancam kesejahteraan masyarakat.
- Pembentukan Satgas Independen: Pembentukan satgas independen yang bekerja secara partisipatif akan memastikan bahwa evaluasi dan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan efektif.
Satgas ini harus bekerja bersama masyarakat sipil untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas, baik berizin maupun ilegal, dapat diawasi dan ditindak lanjuti dengan baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar