WALHI Sulsel Umumkan CATAHU 2025, Ungkap Dua Kemenangan Gugatan Lawan PLTU Kapasitas

WALHI Sulsel Umumkan CATAHU 2025, Ungkap Dua Kemenangan Gugatan Lawan PLTU Kapasitas

Rekomendasi WALHI Sulsel untuk Masa Depan Lingkungan dan Kesehatan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mengeluarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) yang berjudul "Sulawesi Tanpa Polusi 2025". Dalam laporan tersebut, WALHI menyampaikan enam rekomendasi utama yang bertujuan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Sulawesi. Direktur WALHI Sulsel, Amin, menjelaskan bahwa rekomendasi ini menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.

1. Moratorium PLTU Captive untuk Melindungi Lingkungan

Salah satu rekomendasi utama adalah pemberlakuan moratorium terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive, khususnya yang digunakan untuk kepentingan hilirisasi. Menurut Amin, PLTU jenis ini telah terbukti menjadi sumber utama kerusakan lingkungan dan krisis kesehatan. Dengan adanya moratorium, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara.

2. Pertimbangan Dampak Ganda Ekologi dari Energi Kotor

Negara diminta untuk mempertimbangkan dampak ganda dari penggunaan energi kotor, seperti PLTU batubara. Hal ini mencakup tidak hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga dampak terhadap kesehatan masyarakat. Rekomendasi ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang menekankan perlunya penanganan masalah ekologis secara lebih holistik.

3. Revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022

Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM diimbau untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Amin menyatakan bahwa regulasi ini masih membuka ruang bagi PLTU batubara dalam kebijakan transisi energi. Revisi diperlukan agar kebijakan transisi energi benar-benar mendukung penggunaan energi bersih dan berkelanjutan.

4. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup. Hal ini termasuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang mengikat serta melibatkan masyarakat terdampak. Dengan demikian, setiap pelanggaran lingkungan akan segera ditindaklanjuti.

5. Reformasi Mekanisme Perlindungan Korban Pencemaran

Negara perlu mereformasi mekanisme perlindungan korban pencemaran. Rekomendasi ini menekankan bahwa perlindungan tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus mencakup pemulihan ekologis dan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, korban pencemaran akan mendapatkan perlindungan yang lebih nyata dan efektif.

6. Transisi Energi yang Berbasis Hak Asasi Manusia

Transisi energi di Indonesia harus ditegakkan secara tegas dalam kerangka hak asasi manusia. Ini berarti bahwa kebijakan energi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kehidupan masyarakat lokal. Dengan demikian, transisi energi akan lebih adil dan berkelanjutan.

Konferensi Pers dan Perkembangan Litigasi Lingkungan

Rekomendasi CATAHU 2025 juga dipaparkan dalam konferensi pers dan pertemuan advokat lingkungan se-Sulawesi. Pertemuan ini berlangsung di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Makassar Sulawesi Selatan, pada Senin (29/12/2025). Dalam forum tersebut, para advokat memaparkan perkembangan litigasi lingkungan hidup, termasuk beberapa kemenangan penting masyarakat melawan perusahaan pengoperasi PLTU captive di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Kemenangan Hukum dalam Perlawanan terhadap PLTU Captive

Dinamisator Jaringan Advokat Lingkungan, Sandy, menyampaikan dua kemenangan penting masyarakat melawan perusahaan pengoperasi PLTU captive. Dalam gugatan di Sulawesi Tengah, pengadilan menyatakan perusahaan industri nikel terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat operasional PLTU captive. Pengadilan kemudian memerintahkan perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan dan pemerintah melakukan pengawasan. Hal ini menjadi preseden penting bahwa industrialisasi yang merusak dapat dilawan lewat jalur hukum.

Gugatan di Morosi, Sulawesi Tenggara

Sadam Husain dari LBH Kendari menyampaikan hal serupa terkait gugatan pencemaran lingkungan di Morosi, Sulawesi Tenggara. Gugatan tersebut dikabulkan setelah terbukti adanya pencemaran udara, air, dan kerusakan ruang hidup masyarakat. Hakim menyatakan perusahaan terbukti mencemari dan merusak lingkungan hidup. Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan, dan negara diperintahkan melakukan pengawasan.

Penilaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022

Kuasa hukum uji materiil Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Syamsul Rijal, menilai kebijakan tersebut masih membuka ruang bagi keberlanjutan energi kotor. Ada pengecualian dalam Perpres 112 yang justru membuat PLTU bertambah. Ini bertentangan dengan semangat transisi energi yang seharusnya mendorong penggunaan energi bersih.

Konferensi pers ditutup dengan pembacaan rekomendasi CATAHU Sulawesi Tanpa Polusi 2025. Beberapa poin utama rekomendasi tersebut antara lain moratorium PLTU captive, revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022, penguatan penegakan hukum lingkungan, serta memastikan transisi energi berjalan adil dan berbasis hak asasi manusia.

WALHI Sulsel berharap terbentuknya jaringan advokat lingkungan ini dapat memperkuat perjuangan hukum dalam melindungi lingkungan dan masyarakat terdampak industri ekstraktif di Sulawesi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan