
Rekomendasi WALHI Sulsel dalam CATAHU 2025
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan merilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) yang berjudul "Sulawesi Tanpa Polusi 2025". Dalam laporan tersebut, WALHI menyampaikan enam poin utama rekomendasi untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Sulawesi. Rekomendasi ini menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih berkelanjutan dan adil.
Poin-Poin Utama Rekomendasi
-
Moratorium PLTU Captive
Salah satu rekomendasi utama adalah penerapan moratorium terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive, khususnya yang digunakan untuk kepentingan hilirisasi. PLTU jenis ini dinilai menjadi sumber utama kerusakan lingkungan dan krisis kesehatan. Hal ini disebabkan oleh emisi yang tinggi dan dampak negatif terhadap ekosistem sekitarnya. -
Pertimbangan Dampak Ganda Ekologi
Negara perlu mempertimbangkan dampak ganda dari penggunaan energi kotor, termasuk kerusakan ekologis dan risiko kesehatan masyarakat. Rekomendasi ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. -
Revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022
Direktur WALHI Sulsel, Amin, menilai bahwa Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 masih membuka ruang bagi PLTU batubara dalam kebijakan transisi energi. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM diminta untuk merevisi regulasi ini agar lebih sesuai dengan semangat transisi energi yang berkelanjutan. -
Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup. Termasuk dalam hal ini adalah memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang mengikat dan melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan. -
Reformasi Mekanisme Perlindungan Korban Pencemaran
Negara perlu mereformasi mekanisme perlindungan korban pencemaran, bukan hanya secara administratif, tetapi juga mencakup pemulihan ekologis dan kesehatan masyarakat. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa korban tidak hanya mendapat kompensasi materi, tetapi juga pemulihan lingkungan yang nyata. -
Transisi Energi Berbasis Hak Asasi Manusia
Transisi energi di Indonesia harus ditegakkan secara tegas dalam kerangka hak asasi manusia. Ini berarti tidak lagi mengutamakan kepentingan ekonomi yang justru mengorbankan kehidupan masyarakat lokal. Energi bersih dan ramah lingkungan harus menjadi prioritas utama.
Konferensi Pers dan Pertemuan Advokat Lingkungan
Rekomendasi ini telah dipresentasikan dalam konferensi pers dan pertemuan advokat lingkungan se-Sulawesi. Acara berlangsung di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Makassar Sulawesi Selatan, pada Senin (29/12/2025). Pertemuan ini membahas perkembangan perlawanan hukum terhadap industri ekstraktif dan pembangunan PLTU captive di wilayah Sulawesi.
Menurut Amin, ekspansi industri ekstraktif kini semakin masif di kawasan timur Indonesia, dengan Sulawesi menjadi wilayah terdampak utama. Ia menekankan bahwa gerakan advokat lingkungan sangat penting sebagai tameng perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Dalam forum tersebut, para advokat memaparkan sejumlah perkembangan litigasi lingkungan hidup. Salah satunya disampaikan oleh Dinamisator Jaringan Advokat Lingkungan, Sandy. Ia mengungkap dua kemenangan penting masyarakat melawan perusahaan pengoperasi PLTU captive di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Hasil Gugatan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara
Di Sulawesi Tengah, pengadilan menyatakan perusahaan industri nikel terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat operasional PLTU captive. Pengadilan menghukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan dan memerintahkan pemerintah melakukan pengawasan. Hal ini menjadi preseden penting bahwa industrialisasi yang merusak dapat dilawan lewat jalur hukum.
Sadam Husain dari LBH Kendari juga menyampaikan hasil gugatan pencemaran lingkungan di Morosi, Sulawesi Tenggara. Gugatan tersebut dikabulkan setelah terbukti adanya pencemaran udara, air, dan kerusakan ruang hidup masyarakat. Hakim menyatakan perusahaan terbukti mencemari dan merusak lingkungan hidup. Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan, dan negara diperintahkan melakukan pengawasan.
Ia menegaskan bahwa pencemaran berdampak langsung pada kehidupan warga, mulai dari rusaknya tambak hingga matinya ikan dan udang akibat kandungan logam berat.
Penilaian Terkait Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022
Kuasa hukum uji materiil Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Syamsul Rijal, menilai kebijakan tersebut masih membuka ruang bagi keberlanjutan energi kotor. Ada pengecualian dalam Perpres 112 yang justru membuat PLTU bertambah. Ini bertentangan dengan semangat transisi energi.
Konferensi pers ditutup dengan pembacaan rekomendasi CATAHU Sulawesi Tanpa Polusi 2025. Beberapa poin utama rekomendasi tersebut antara lain moratorium PLTU captive, revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022, penguatan penegakan hukum lingkungan, serta memastikan transisi energi berjalan adil dan berbasis hak asasi manusia.
WALHI Sulsel berharap terbentuknya jaringan advokat lingkungan ini dapat memperkuat perjuangan hukum dalam melindungi lingkungan dan masyarakat terdampak industri ekstraktif di Sulawesi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar