Wali Kota Eri Cahyadi: Ormas Bisa Dibubarkan Jika Lakukan Tindak Pidana

Surabaya Bersatu: Komitmen Bersama Menghadapi Premanisme

Di tengah suasana perayaan tahun baru 2025, sebanyak 2.500 orang dari 76 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan kelompok masyarakat serta organisasi mahasiswa menghadiri acara deklarasi yang bertajuk "Surabaya Bersatu" di Balai Kota Surabaya. Acara ini dilaksanakan pada Rabu (31/12/2025), sebagai bentuk penegasan terhadap segala aktivitas premanisme yang selama ini menjadi isu serius di kota tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa deklarasi ini bukan hanya sekadar seremoni belaka. Namun, merupakan komitmen bersama untuk menjaga Kota Surabaya dari praktik premanisme. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menoleransi tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami menegaskan komitmen bersama untuk menjaga Kota Surabaya dari segala bentuk premanisme. Tidak ada lagi toleransi terhadap tindakan premanisme. Setiap pelanggaran akan diproses secara hukum, dan kami akan bergerak bersama Forkopimda Kota Surabaya,” ujar Eri.

Dalam waktu dekat, Pemkot Surabaya akan menggelar apel Satgas Anti Premanisme yang akan dibagi dalam lima wilayah kerja berbeda, yaitu Surabaya Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Dengan pembagian ini, diharapkan satgas bisa lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat.

Eri juga mengimbau kepada warga untuk berani melaporkan setiap praktik premanisme yang ditemukan. Namun, ia meminta agar proses hukum tetap diutamakan, dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Surabaya harus bersikap tegas, tetapi tetap taat hukum. Laporkan setiap kejadian karena di setiap wilayah telah disiapkan Satgas Anti Premanisme yang akan bertugas menjaga keamanan, ketenangan, dan kenyamanan Kota Surabaya,” jelasnya.

Posko Satgas Anti Premanisme telah didirikan oleh pihak Pemkot Surabaya di lingkungan Pemerintah Kota. Menurut Eri, satgas akan rutin berpatroli secara bergilir di seluruh wilayah dengan penanggung jawab masing-masing. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung kepada partisipasi aktif masyarakat yang berani melaporkan gangguan keamanan di wilayahnya masing-masing.

“Yang terpenting, warga Surabaya segera melaporkan setiap gangguan keamanan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Dalam bentuk apa pun, setiap pihak yang melanggar aturan dan menggunakan cara-cara premanisme akan ditindak tanpa kompromi,” tambahnya.

Segala bentuk premanisme yang disertai kekerasan, pemaksaan, maupun intimidasi akan ditindak tegas tanpa kompromi. Bahkan, jika dalam proses hukum terbukti ada keterlibatan organisasi kemasyarakatan, maka Pemkot Surabaya akan merekomendasikan untuk dibubarkan.

“Indonesia adalah negara hukum. Jika terbukti ada keterlibatan lembaga atau organisasi dalam tindak pidana premanisme, kami akan merekomendasikan pembubaran. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tutup Eri.

Enam Poin Deklarasi Surabaya Bersatu

Dalam acara tersebut, enam poin utama dari Deklarasi Surabaya Bersatu dibacakan, antara lain:

  • Menolak segala bentuk premanisme, kekerasan, pemerasan, dan tindakan melanggar hukum yang meresahkan masyarakat.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, ketertiban, keadilan, dan kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Berperan aktif secara gotong royong menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan Kota Surabaya.
  • Tidak melakukan, tidak terlibat, tidak mendukung, dan tidak melindungi praktik premanisme dalam bentuk apa pun.
  • Berani melaporkan setiap tindakan premanisme kepada pihak berwenang dan mendukung seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Surabaya aman, damai, tertib, dan bebas dari premanisme.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan