Wali Kota Yogyakarta Larang Petasan Saat Tahun Baru

Wali Kota Yogyakarta Larang Petasan Saat Tahun Baru

Larangan Pesta Kembang Api di Yogyakarta untuk Menjaga Keamanan dan Keselamatan

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, telah mengumumkan kebijakan yang melarang aktivitas pesta kembang api pada malam pergantian tahun di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta mematuhi arahan dari pihak berwenang.

Larangan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dalam waktu dekat. "Iya, kami sudah membuat Surat Edaran melarang (pesta kembang api)," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/25). SE ini akan menjadi dasar bagi pihak terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

Kebijakan ini selaras dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak mengizinkan adanya pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Hal ini dilakukan guna mencegah risiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan akibat penggunaan kembang api yang berlebihan.

Wali Kota Yogyakarta menegaskan bahwa keberadaan SE ini otomatis berdampak pada pengawasan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Nggih, (SE) sifatnya mengatur. Terkait sanksi, itu menjadi kewenangan polisi. Kami mendukung pelarangan," tambahnya.

Pihak kepolisian juga turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyemarakkan tahun baru dengan pesta kembang api. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan bahwa pihaknya berharap publik di Yogyakarta dapat memahami situasi saat ini, terutama mengingat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra.

"Kita sudah mengimbau agar tidak ada pesta kembang api dan mengajak masyarakat feedback ke belakang, sudah bisa diberikan kesuksesan melewati 2025," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Alasan Pelarangan Pesta Kembang Api

Beberapa alasan utama di balik kebijakan ini adalah:

  • Keamanan dan keselamatan masyarakat: Penggunaan kembang api dapat menyebabkan cedera atau bahaya kebakaran, terutama jika digunakan secara sembarangan.
  • Mencegah kerusakan lingkungan: Kembang api dapat mencemari udara dan lingkungan sekitar, terutama di area yang padat penduduk.
  • Menjaga kondisi kebatinan: Saat ini, masyarakat sedang menghadapi tantangan seperti bencana alam, sehingga perlu adanya kesadaran kolektif untuk menjaga keharmonisan dan ketenangan.

Tindakan yang Dilakukan Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah Yogyakarta akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya kebijakan ini.

  • Sosialisasi: Melalui berbagai media dan komunitas lokal, pemerintah akan memberikan informasi tentang larangan pesta kembang api dan alasan di baliknya.
  • Pengawasan intensif: Jajaran Satpol PP akan meningkatkan patroli di area-area yang sering dijadikan tempat pesta kembang api.
  • Koordinasi dengan pihak kepolisian: Untuk memastikan tindakan yang cepat dan tepat dalam menghadapi pelanggaran.

Harapan Masyarakat

Masyarakat di Yogyakarta diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan tidak menggunakan kembang api, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman untuk semua pihak.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan