Wamendagri dan Komisi II Bahas Ancaman Pemberhentian Bupati Aceh Selatan

Potensi Sanksi bagi Bupati Aceh Selatan yang Melakukan Umrah Tanpa Izin

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tengah dihadapkan pada potensi sanksi karena melakukan ibadah umrah tanpa izin saat daerahnya sedang terdampak banjir dan longsor. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto telah menyampaikan pernyataannya mengenai kemungkinan pemberian sanksi terhadap kepala daerah tersebut.

Bima menjelaskan bahwa sanksi terhadap kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan pelanggaran kewajiban atau larangan dari Mirwan, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada kepala daerah tersebut.

"Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bima menegaskan bahwa tindakan Mirwan yang meninggalkan daerahnya yang tengah terdampak bencana merupakan kesalahan fatal. "Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal)," ujar Bima.

Menunggu Hasil dari Kemendagri

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pemberian sanksi terhadap Mirwan merupakan kewenangan Kemendagri. "Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidensi dan objektivitas," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pencopotan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, Rifqi menekankan bahwa kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga pengawasan terhadap kepala daerah melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah.

Jika Kemendagri memberikan sanksi terkait keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci tidak sesuai prosedur, proses politik di DPRD Aceh Selatan juga akan ikut bergulir. "Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan," ujar Rifqi.

Sanksi Pemberhentian Sementara

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin telah diatur. Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 menjelaskan bahwa:

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri."

Selanjutnya, dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Bunyi pasal tersebut adalah:

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota."

Alasan Pemberhentian Kepala Daerah

Pasal 79 diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan oleh sembilan penyebab, antara lain:

  • berakhir masa jabatannya
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
  • dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
  • tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
  • melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
  • melakukan perbuatan tercela
  • diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
  • menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
  • mendapatkan sanksi pemberhentian.

Setelah pemberhentian kepala daerah ditetapkan, keputusan tersebut harus diajukan ke Mahkamah Agung (MA). "Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final," bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan