Percepatan Penyusunan APBD dan RAP Otsus di Wilayah Tanah Papua
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) 2026. Pemerintah daerah di seluruh wilayah Tanah Papua diminta untuk segera menyelesaikan dokumen anggaran agar pembangunan dapat berjalan secara optimal sejak awal tahun.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 24 Desember 2025, progres penyusunan dokumen anggaran di wilayah Papua menunjukkan capaian yang beragam. Beberapa daerah telah hampir tuntas, sementara yang lain masih mengalami keterlambatan signifikan.
Provinsi Papua Barat Daya: Progres Terbaik

Provinsi Papua Barat Daya tercatat sebagai daerah dengan progres paling maju dalam penyusunan Raperda APBD 2026. Dokumen tersebut telah disepakati bersama DPR dan selesai dievaluasi oleh Kemendagri. Pemerintah daerah setempat kini tengah melakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus yang telah melalui tahap evaluasi dan perbaikan.
Papua Barat Daya juga menjadi provinsi pertama yang memfinalkan RAP secara lengkap untuk seluruh jenis dana. "Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (26/12/2025).
Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan juga telah menyepakati Raperda APBD 2026 bersama DPR dan masuk tahap evaluasi di Kemendagri. Namun, RAP Otsus di kedua wilayah tersebut masih berada dalam tahap penyusunan atau perbaikan. Kendala utama yang dihadapi adalah belum tuntasnya dokumen KUA–PPAS di sejumlah kabupaten, sehingga proses penyusunan RAP belum berjalan optimal.
Provinsi Papua dan Papua Tengah: Butuh Akselerasi

Di Provinsi Papua, Raperda APBD 2026 telah disepakati dan masih dievaluasi oleh Kemendagri. RAP Otsus masih disusun, meski mayoritas pemerintah daerah telah memulai proses RAP. Kota Jayapura bahkan telah memfinalkan RAP untuk seluruh jenis dana dan siap melanjutkan ke tahap penetapan APBD.
Adapun Provinsi Papua Tengah masih memerlukan upaya ekstra. Raperda APBD 2026 baru disepakati bersama DPR pada akhir Desember dan direncanakan disampaikan ke Kemendagri untuk evaluasi. Hingga kini, RAP Otsus belum mulai disusun karena sebagian kabupaten belum menyelesaikan KUA–PPAS. Meski demikian, pemerintah provinsi menyatakan komitmen untuk mempercepat proses evaluasi dan penyusunan dokumen anggaran.
Provinsi Papua Barat: Paling Tertinggal

Provinsi Papua Barat menjadi wilayah dengan keterlambatan paling signifikan. Hingga akhir Desember 2025, Raperda APBD 2026 belum disepakati bersama DPR dan baru direncanakan pada awal Januari 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyiapkan surat teguran serta meminta pemerintah daerah setempat menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai pengeluaran mendahului Perda APBD sebagai dasar belanja wajib dan mengikat.
Selain itu, RAP Otsus di Papua Barat juga belum memasuki tahap penyusunan. Dari seluruh pemerintah daerah di wilayah tersebut, hanya Kabupaten Teluk Wondama yang telah memulai RAP, meski belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan koordinasi pusat dan daerah agar seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus 2026 dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.
Isu Terkini di Papua
Gempa M6,5 di Papua Nugini, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami
Usulan Sawit di Papua Picu Polemik, WALHI Kritik Prabowo
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar