Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Papua Percepat Raperda APBD dan RAP Otsus 2026

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Papua Percepat Raperda APBD dan RAP Otsus 2026

Percepatan Penyusunan APBD dan RAP Otsus di Wilayah Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) TA 2026. Ia menilai, langkah ini diperlukan untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan pembangunan, mengoptimalkan penggunaan anggaran sejak awal tahun, serta menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan data per 24 Desember 2025, progres penyusunan APBD dan RAP Otsus di wilayah Papua menunjukkan capaian yang beragam. Berikut adalah perkembangan di beberapa provinsi:

Provinsi Papua Barat Daya

Provinsi Papua Barat Daya menjadi daerah dengan perkembangan paling maju. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Barat Daya pada 20 November 2025 dan selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 17 Desember 2025. Saat ini, Pemda setempat tengah menyesuaikan hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus. Papua Barat Daya juga tercatat sebagai provinsi pertama yang berhasil memfinalkan RAP secara lengkap untuk seluruh jenis dana.

Provinsi Papua Pegunungan

Provinsi Papua Pegunungan telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Pegunungan pada 28 November 2025 dan menyampaikannya ke Kemendagri pada 2 Desember 2025. Dokumen tersebut saat ini berada pada tahap penyesuaian hasil evaluasi. Namun, RAP Otsus masih dalam proses penyusunan. Papua Pegunungan masih menghadapi tantangan, seperti separuh dari kabupaten belum menuntaskan KUA–PPAS sehingga belum dapat memulai penyusunan RAP.

Provinsi Papua Selatan

Di Provinsi Papua Selatan, Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Selatan pada 9 Desember 2025 dan saat ini tengah dievaluasi oleh Kemendagri. RAP Otsus masih dalam tahap perbaikan di tingkat Pemda dan direncanakan segera dikembalikan ke pemerintah pusat untuk difinalisasi. Secara umum, mayoritas Pemda di Papua Selatan telah memulai proses RAP, meskipun Kabupaten Mappi masih memerlukan dorongan.

Provinsi Papua

Provinsi Papua telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua pada 11 Desember 2025 dan saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri. RAP Otsus masih disusun di tingkat Pemda. Meski demikian, mayoritas Pemda di Provinsi Papua telah memproses RAP, termasuk Kota Jayapura yang telah memfinalkan RAP seluruh jenis dana.

Provinsi Papua Tengah

Provinsi Papua Tengah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Tengah pada 23 Desember 2025 dan direncanakan menyampaikannya ke Kemendagri untuk dievaluasi pada 29 Desember 2025. Hingga saat ini, RAP Otsus belum memasuki tahap penyusunan. Papua Tengah masih memerlukan upaya ekstra untuk mendorong percepatan, mengingat sebagian kabupaten di wilayah cakupan belum menyelesaikan KUA–PPAS.

Provinsi Papua Barat

Di sisi lain, Provinsi Papua Barat masih menghadapi keterlambatan paling signifikan. Raperda APBD TA 2026 belum disepakati bersama DPR Papua Barat dan baru direncanakan pada awal Januari 2026. Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyiapkan surat teguran serta meminta Pemda setempat menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai pengeluaran mendahului Perda APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RAP Otsus di Papua Barat juga belum memasuki tahap penyusunan. Dari seluruh Pemda di Papua Barat, hanya Kabupaten Teluk Wondama yang telah memulai RAP, namun itu pun belum menunjukkan perkembangan sejak 11 Desember 2025. Sebagian besar Pemda lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA–PPAS.

Pentingnya Koordinasi dan Kesadaran Bersama

Ribka Haluk menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran. Ia kembali menegaskan agar seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus TA 2026 dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, sehingga kesinambungan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Tanah Papua dapat terjaga sejak awal tahun anggaran.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan