
Evaluasi Kinerja Penyusunan RAP dan RAPBD di Tanah Papua
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memberikan evaluasi terkait kinerja penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 di enam provinsi di Tanah Papua. Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa sebagian besar RAPBD dan RAP Otsus masih disusun menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Ribka menyampaikan kekhawatirannya terhadap penundaan yang terjadi di beberapa daerah. Ia mengimbau seluruh kepala daerah di Papua untuk mempersiapkan APBD dan RAP Otsus sesuai jadwal agar tidak terburu-buru di akhir tahun.
Peran KEPP OKP dalam Pengelolaan Dana Otsus
Ribka, yang juga menjadi anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua (KEPP OKP), menjelaskan bahwa tujuan utama KEPP OKP adalah memastikan tata kelola dana Otsus berjalan dengan baik. Komite ini telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Tim KEPP OKP akan memberikan pendampingan hingga tingkat teknis di daerah, sehingga dapat dilakukan evaluasi ke depannya. Tujuannya adalah agar proses penyusunan RAPBD dan RAP Otsus tidak lagi terlambat seperti sebelumnya.
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Dana Otsus
Dari tahun 2027, proses penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dimulai lebih awal, yaitu sejak bulan Maret. Proses ini juga akan dilakukan secara daring sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana Otsus berbasis digital.
Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu.
Evaluasi Kinerja di Berbagai Provinsi
Berdasarkan laporan per 30 Desember 2025, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua sedang dalam tahap penyusunan RAP. Dua pemerintah daerah telah memiliki RAP final, yaitu Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Pemerintah Kota Jayapura. Sementara itu, RAP Provinsi Papua telah diinput dan sedang dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat.
Di Provinsi Papua Barat, hanya dua daerah yang telah menyusun RAP, yakni Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama. Sementara itu, pemerintah daerah lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA-PPAS.
Di Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Asmat menjadi daerah pertama yang menyelesaikan finalisasi RAP dan penetapan APBD. Namun, masih ada catatan evaluasi, antara lain RAP Provinsi Papua Selatan yang masih dalam tahap perbaikan dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yang perlu didorong untuk segera menginput RAP ke tingkat provinsi.
Tantangan di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan
Di Provinsi Papua Tengah, dua kabupaten telah menyelesaikan finalisasi RAP, yaitu Pemerintah Kabupaten Puncak dan Paniai. Namun, tiga kabupaten lainnya, yaitu Mimika, Dogiyai, dan Deiyai, masih perlu didorong untuk merampungkan KUA-PPAS.
Sementara itu, di Provinsi Papua Pegunungan, RAP Otsus provinsi telah diinput ke pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Adapun RAP Otsus Kabupaten Tolikara masih berstatus draf sejak 4 Desember 2025. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tolikara didorong untuk segera menuntaskan penyusunan RAP.
Evaluasi di Provinsi Papua Barat Daya
Di Provinsi Papua Barat Daya, RAP provinsi telah berstatus final. Meski demikian, tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Sorong, Maybrat, dan Tambrauw, belum menyelesaikan KUA-PPAS sehingga belum dapat menyusun RAP dan RAPBD 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar