
Identitas Wanita yang Digerebek Bersama Camat Terungkap
Pada Senin (8/12/2025) petang, sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Seluma. Seorang camat, HA (43), digerebek oleh warga setelah ditemukan berduaan dengan seorang wanita bersuami di kamar kos. Kejadian ini memicu kemarahan massa dan akhirnya mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan.
Setelah beberapa hari penyelidikan, identitas wanita tersebut akhirnya terungkap. Wanita berinisial YR (35) diketahui merupakan seorang Guru PPPK yang mengajar di SDN 65 Seluma, Bengkulu. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, Munarwan Safu'i, yang membenarkan status YR sebagai guru. Ia juga menyatakan bahwa pihak sekolah akan segera memanggil YR untuk klarifikasi terkait video penggerebekan yang beredar.
Penjelasan dari Pihak Sekolah
Munarwan menjelaskan bahwa YR adalah guru PPPK yang mengajar di SDN 65, yang terletak di Desa Kayu Arang atau depan Polsek Sukaraja. Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, YR akan menerima sanksi tegas karena perbuatan tersebut dinilai melanggar etika seorang pendidik.
"Info yang saya dapat benar seperti itu. YR ini guru PPPK yang mengajar di SDN 65 di Desa Kayu Arang atau depan Polsek Sukaraja," ujar Munarwan.
Ia juga meminta kepala SDN 65 segera memanggil YR guna dimintai klarifikasi. Menurutnya, jika melihat video yang beredar, YR jelas terlihat dalam rekaman tersebut. Oleh karena itu, pihak sekolah harus segera bertindak.
Peristiwa Penggerebekan
Sebelumnya, warga setempat curiga melihat ada orang di kamar kos yang berbatasan dengan Kota Bengkulu. Akhirnya, pasangan bukan muhrim tersebut ditemukan di salah satu rumah kos di Desa Riak Siabun sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digerebek, Camat HA sudah melepas kaos singlet dan keduanya berada di dalam kamar.
Sumber dari TribunBengkulu.com mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan oleh suami wanita tersebut. Ia mencurigai gelagat tak baik dari istrinya. Setelah digerebek, Camat dan wanita tersebut diamankan oleh warga. Beruntung, anggota kepolisian dari Polsek Kampung Melayu dan Sukaraja cepat tiba di lokasi.
"Tadi malam langsung dilakukan mediasi di kantor desa. Kedua belah pihak sepakat berdamai, menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," kata sumber.
Hukum Terkait Perzinaan
Menurut laman Hukum Online, tindak pidana perzinaan (overspel) diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Berikut adalah bunyi Pasal 284 KUHP:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan: a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
- Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimula.
- Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar