Wanita Jadi Tersangka KDRT, Polrestabes Surabaya Pastikan Bukti dan Proses Sesuai Hukum

Wanita Jadi Tersangka KDRT, Polrestabes Surabaya Pastikan Bukti dan Proses Sesuai Hukum

Kasus KDRT yang Viral di Media Sosial

Sebuah postingan Instagram yang menyebutkan adanya surat panggilan terhadap seorang wanita untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian publik. Surat panggilan tersebut diposting oleh akun Instagram @irenegloria. Dalam gambar yang diunggah, terlihat bahwa Irene Gloria dipanggil oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Irene menulis dalam unggahannya: "Saat ini saya sudah tidak tahu lagi apa yang bakal menimpa saya, dan apa yang disebut dengan keadilan, karena saya adalah seorang korban harus jadi tersangka?" tulis Irene dikutip Sabtu, 3 Januari 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan suaminya atas kasus KDRT yang dialaminya. "Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Pertanyaan yang diajukan Irene pun sangat menarik perhatian: "Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum?" tambah Irene.

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Mengenai kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tentunya didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik.

"Bukti-buktinya ada, dan sudah sesuai prosedur," jelas Edy kepada PR Jatim.

Edy, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Kasubdit Tipikor Polda Jatim, juga memastikan bahwa penyidik tidak memiliki kepentingan apapun dalam menangani kasus ini. "Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta," tandasnya.

Perlu Diwaspadai

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat tentang hukum dan proses hukum yang berlaku. Terlebih, ketika seseorang yang seharusnya menjadi korban justru dianggap sebagai pelaku. Hal ini bisa menjadi contoh bagaimana sistem hukum harus lebih proaktif dalam melindungi korban KDRT.

  • Dalam hal ini, masyarakat perlu lebih waspada dan memahami hak-hak mereka, serta cara mengajukan laporan yang benar.
  • Korban KDRT harus tetap berusaha mencari bantuan hukum, meskipun prosesnya mungkin terasa berat.
  • Masyarakat juga bisa berperan dalam mendukung korban dengan memberikan dukungan moral dan informasi yang tepat.

Langkah yang Harus Dilakukan

Untuk menghindari kesalahpahaman serupa di masa depan, berikut beberapa langkah yang bisa diambil:

  • Meningkatkan edukasi hukum bagi masyarakat, terutama terkait KDRT.
  • Memastikan bahwa proses pengadilan tidak hanya berdasarkan pada fakta, tetapi juga pada keadilan.
  • Memberikan pelatihan bagi petugas hukum agar lebih sensitif terhadap kasus KDRT.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan