
Penolakan Warga Desa Jarakan terhadap Penggunaan Lapangan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Ratusan warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, menyampaikan penolakan terhadap rencana penggunaan lapangan desa sebagai bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aksi ini dilakukan pada Jumat (26/12/2025) sore, dengan adanya petisi dan pengumpulan tanda tangan dari masyarakat setempat.
Warga menilai bahwa lapangan desa yang tersisa sangat sedikit. Mereka khawatir jika digunakan untuk keperluan KDMP, maka lapangan tersebut akan habis. Budi Santoso, Ketua Aliansi Masyarakat Jarakan Peduli, menjelaskan bahwa warga tidak menolak program pemerintah tersebut, tetapi hanya mempermasalahkan lokasi penggunaannya.
“Kami tidak menolak Koperasi Merah Putih, kami sangat mendukung program pemerintah. Kami mempermasalahkan letaknya saja,” ujar Budi.
Menurut Budi, sebagian besar lapangan desa sudah digunakan sebagai rest area. Oleh karena itu, warga meminta agar setengah dari lapangan tersebut dipertahankan sebagai sarana olahraga. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk generasi mendatang agar lapangan olahraga tetap ada.
Aksi warga berhasil membuahkan hasil. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh pihak Koramil, Polsek, dan perwakilan Kecamatan Gondang, Pemdes Jarakan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepakat mencabut penggunaan lapangan untuk bangunan KDMP.
“Nantinya akan dicarikan solusi, dipindah lewat jalan musyawarah. Sekarang belum tahu lokasinya di mana,” kata Budi.
Ia mengakui bahwa selama ini masyarakat tidak mengetahui informasi tentang rencana penggunaan lapangan untuk KDMP. Masalah ini muncul karena kurangnya sosialisasi dari BPD kepada warga. Meski begitu, Budi menyatakan bahwa saat ini masyarakat sudah puas karena rencana tersebut dibatalkan. Ia juga tetap mendukung Koperasi Merah Putih.
Berkas penolakan beserta tanda tangan akan diserahkan ke Kodim 0807/Tulungagung. Kepala Desa Jarakan, Suad Bagiyo, menjelaskan bahwa penetapan lahan lapangan untuk KDMP berdasarkan hasil rapat dengan BPD, tokoh masyarakat, dan pemuda. Ia mengatakan bahwa saat itu pihak desa dikejar waktu karena harus segera menetapkan lahan, sementara tidak ada lahan lain yang bisa digunakan.
“Saat itu kami dikejar waktu karena harus segera menetapkan lahan, sementara kami sudah tidak punya lahan lain. Maka diputuskan lahan lapangan,” jelasnya.
Suad menambahkan bahwa setengah lahan lapangan sudah dimanfaatkan untuk bangunan rest area. Bangunan baru ini sebenarnya sudah ditawarkan untuk KDMP, namun ditolak karena harus pembangunan baru. “Bangunannya 2 lantai, di atas bisa dipakai ruang pertemuan atau disekat-sekat. Di bawah selama ini untuk UMKM,” ungkapnya.
Selain itu, di lokasi ini juga sudah ada gudang, tinggal memasang rolling door. Jika lahan untuk kantor dan rest area ini harus dibangun ulang, Suad juga khawatir dengan pertanggungjawabannya. “Bangunan ini belum ada 5 tahun, kalau harus dihancurkan dan dibangun ulang, bagaimana pertanggungjawabannya ke depan?” katanya.
Kades yang juga mantan wartawan ini mengaku tidak ada lahan milik desa yang bisa dimanfaatkan untuk KDMP. Lahan aset desa yang ada berupa sawah, namun pemanfaatannya juga berisiko melanggar aturan karena statusnya lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kementerian selalu bilang, aturan belakangan. Tapi desa lain yang (sawahnya) terlanjut diuruk akhirnya jadi masalah,” tegasnya.
Solusi yang mungkin dilakukan adalah dengan menyewa, namun Suad mengaku tidak ada anggaran. Namun ia mengaku berupaya menyediakan lahan untuk menyukseskan program nasional ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar