Warga Dumai Diingatkan Patuh pada Surat Edaran Selama Libur Nataru

Warga Dumai Diingatkan Patuh pada Surat Edaran Selama Libur Nataru

Imbauan Wali Kota Dumai untuk Meningkatkan Kewaspadaan dalam Merayakan Natal dan Tahun Baru

Wali Kota Dumai, Paisal, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyambutan libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Dumai. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi. Selain itu, surat edaran ini juga memperhatikan status siaga darurat bencana hidrometeorologi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.

Berdasarkan situasi saat ini, seluruh wilayah Provinsi Riau diidentifikasi akan dilanda curah hujan tinggi yang berpotensi menyebabkan bencana hidrometeorologi dalam beberapa hari ke depan, termasuk di Kota Dumai. Oleh karena itu, warga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan berbagai aktivitas, baik di darat, laut, maupun udara.

Paisal mengimbau warga untuk menghindari tempat-tempat yang berpotensi rawan bencana seperti kawasan laut karena kecendrungan ombak dan gelombang tinggi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan lingkungan.

  • Dalam surat edaran tersebut, Paisal meminta kepada para camat dan lurah agar menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing untuk tidak melakukan pesta perayaan malam Tahun Baru 2026 dengan cara meniupkan terompet, menyalakan petasan atau kembang api, tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor, atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa maupun mengganggu ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan sosial masyarakat.

  • Selain itu, kepada Pengurus rumah ibadah diharapkan dapat mengarahkan jamaahnya untuk mengisi pergantian tahun dengan peningkatan ibadah, doa bersama, dan aksi sosial kemanusiaan sebagai wujud keprihatinan atas musibah bencana alam di Sumatera.

Paisal berharap warga Dumai dapat mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan sehingga Kota Dumai tetap aman dan kondusif, serta selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.

  • Jika ada yang membutuhkan pertolongan, dan menemukan adanya gangguan Kamtibmas, bisa segera menghubungi lurah dan camat atau pihak kepolisan.

Langkah-Langkah yang Diambil untuk Menjaga Keamanan dan Kesejahteraan Warga

Beberapa langkah penting telah diambil oleh Pemerintah Kota Dumai untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan warga selama perayaan Natal dan Tahun Baru:

  • Peningkatan Kewaspadaan: Warga diimbau untuk lebih waspada dalam melakukan aktivitas sehari-hari, terutama di daerah-daerah yang berpotensi rawan bencana seperti kawasan laut.

  • Pencegahan Kerumunan Massa: Perayaan malam Tahun Baru dilarang dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti penggunaan terompet, petasan, atau kembang api.

  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Camat dan lurah diminta untuk menyampaikan imbauan secara efektif kepada masyarakat, sementara pengurus rumah ibadah diharapkan dapat memberikan panduan spiritual dan sosial yang positif.

  • Sistem Penanganan Darurat: Warga diingatkan bahwa jika terjadi gangguan kamtibmas, mereka dapat segera menghubungi instansi terkait seperti lurah, camat, atau pihak kepolisian.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Dumai berharap dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh warga selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan