Warga Indramayu Perpanjang SIM di SIM Keliling 5–10 Januari 2026

Warga Indramayu Perpanjang SIM di SIM Keliling 5–10 Januari 2026

Layanan SIM Keliling Polres Indramayu untuk Perpanjangan SIM

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada periode 5–10 Januari 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan proses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi pelayanan terbuka di berbagai titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu, seperti balai desa, pasar, terminal, dan area publik lainnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa perlu repot-repot pergi ke kantor polisi.

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:

  • Senin, 5 Januari 2026
    Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu

  • Selasa, 6 Januari 2026
    Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik

  • Rabu, 7 Januari 2026
    Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu

  • Kamis, 8 Januari 2026
    Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener

  • Jumat, 9 Januari 2026
    Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran

  • Sabtu, 10 Januari 2026
    Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • SIM asli
  • Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat keterangan psikologi

Layanan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif.

Pentingnya Memperpanjang SIM

Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat agar tidak lupa memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, penting bagi pengendara untuk selalu menjaga kepatuhan dalam berkendara, baik dalam hal aturan lalu lintas maupun keselamatan berkendara. Dengan memperpanjang SIM secara tepat waktu, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga melindungi diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM. Semua informasi tersebut dapat menjadi panduan bagi warga Indramayu yang ingin memperpanjang SIM mereka.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan