
Pemilik kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat kini memiliki alasan untuk bersyukur. Kebijakan pajak kendaraan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, memberikan keringanan bagi dua jenis kendaraan tertentu. Mulai awal tahun 2026, tarif pajak untuk kendaraan berpelat nomor kuning mengalami penurunan signifikan.
Kendaraan yang dimaksud adalah mobil angkutan penumpang dan mobil barang. Sebelumnya, pajak untuk kendaraan angkutan penumpang dengan pelat kuning dikenakan sebesar 60 persen pada tahun 2025. Namun, kini pajak tersebut turun menjadi 30 persen. Sementara itu, untuk angkutan barang, tarif pajak yang sebelumnya mencapai 100 persen kini berkurang menjadi 70 persen.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban sektor transportasi. "Tujuan dari pengurangan pajak ini adalah agar sektor transportasi bisa lebih ringan dalam menjalankan operasionalnya," ujarnya.
Selain itu, seluruh layanan pemerintahan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, kembali berjalan sejak 2 Januari 2026. Namun, Dedi memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif pajak untuk kendaraan pribadi. Pajak kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tetap sama seperti tahun sebelumnya.
"Untuk pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak ada kenaikan pajak. Tarifnya tetap seperti tahun 2025. Dan BBNKB juga tidak mengalami kenaikan," jelas Dedi.
Menurutnya, kebijakan pajak kendaraan, termasuk penurunan tarif bagi pelat kuning, menunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan warga telah berkontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. "Saya mengucapkan terima kasih kepada para pembayar pajak kendaraan bermotor di seluruh Provinsi Jawa Barat. Karena apa? Dari pajak yang dibayarkan itu, hari ini jalan-jalan di Jawa Barat mulus-mulus, lebar-lebar," tutur Dedi.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk tetap memenuhi kewajiban pajak pada 2026. Menurutnya, kepatuhan pajak menjadi bagian dari upaya bersama membangun Jawa Barat. "Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi tidak mau bayar pajak. Malu dong. Tahun 2026 ini, dalam keadaan apa pun, kita terus melangkah untuk membangun Jawa Barat," ujar Dedi.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang kebijakan pajak kendaraan di Jawa Barat:
- Penurunan pajak kendaraan pelat kuning untuk angkutan penumpang dari 60% menjadi 30%
- Penurunan pajak kendaraan pelat kuning untuk angkutan barang dari 100% menjadi 70%
- Tidak ada kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap sama seperti tahun sebelumnya
- Keberhasilan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat tidak lepas dari kontribusi pajak masyarakat

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar