Warga Jakarta Naik Transportasi Umum Gratis Saat Tahun Baru 2026

Warga Jakarta Naik Transportasi Umum Gratis Saat Tahun Baru 2026

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Kebijakan Gratis Transportasi Umum Saat Tahun Baru 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan gratis naik transportasi umum pada momen pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yaitu dari Rabu (31/12/2025) hingga Kamis (1/1/2026) pukul 23.59 WIB. Seluruh transportasi umum yang dikelola oleh Pemprov DKI digratiskan dengan tarif Rp 1.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa perpanjangan masa gratis ini dilakukan karena pola pergerakan masyarakat biasanya masih padat hingga dini hari pasca perayaan malam tahun baru. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi kenyamanan bagi warga sekaligus mendukung pengaturan lalu lintas di tengah lonjukan mobilitas masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun.

Untuk memastikan perayaan berlangsung aman dan tertib, Pemprov Jakarta menyiagakan ribuan personel lintas dinas di sejumlah titik keramaian. Rinciannya, sebanyak 3.395 petugas Dinas Lingkungan Hidup disiapkan untuk menjaga kebersihan, 2.191 personel Dinas Perhubungan untuk pengaturan lalu lintas, serta 1.692 personel Satpol PP menjaga ketertiban umum.

Pramono Anung juga mengimbau masyarakat yang ingin menikmati perayaan malam tahun baru di Jakarta agar memanfaatkan transportasi umum yang telah digratiskan. Meskipun Pemerintah Jakarta menyiapkan kantong-kantong parkir, ia berharap semua warga bisa menikmati transportasi umum yang dikelola Pemerintah DKI Jakarta.

Tarif Khusus Rp 1 untuk Pengguna MRT Jakarta

Sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI, PT MRT Jakarta (Perseroda) turut memberlakukan tarif khusus Rp 1 bagi seluruh pelanggan dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, mulai Rabu (31/12/2025) pukul 00.00 WIB hingga Kamis (1/1/2026) pukul 23.59 WIB.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendy Primartantyo mengatakan bahwa tarif Rp 1 berlaku untuk seluruh pelanggan, baik pengguna lama maupun baru. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati layanan MRT Jakarta secara mudah selama momen Tahun Baru 2026.

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai metode pembayaran resmi, antara lain:

  • Kartu Uang Elektronik bank terbitan 2019 ke atas
  • Kartu Multi Trip (KMT)
  • Kartu JakLingko dengan saldo minimal Rp 1
  • Tiket QR dari aplikasi MyMRTJ
  • Tiket QR dari mesin MyMRTJ Lite di seluruh stasiun MRT

Tarif Rp 1 juga berlaku bagi pengguna aplikasi MyMRTJ yang terhubung dengan berbagai layanan pembayaran digital seperti AstraPay, i.saku, GoPay, blu BCA, kartu kredit Mastercard, serta layanan pay later seperti Kredivo dan Yup, dengan ketentuan saldo atau limit mencukupi.

Sementara, untuk metode pembayaran menggunakan allride dan QRIS Tap, pelanggan diwajibkan memiliki saldo minimal Rp 14.000 agar dapat menikmati tarif spesial tersebut. Pembelian tiket tarif Rp 1 melalui Ticket Vending Machine MyMRTJ Lite dikenakan biaya jasa pengiriman tiket sebesar Rp 2.000.

PT MRT Jakarta berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik dan mengurangi kemacetan selama perayaan malam Tahun Baru 2026 di Jakarta.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan