
Warga Perumahan Kanimega Desak Pemerintah Kota Makassar Tindak Lanjuti Penyerahan PSU
Warga Perumahan Kanimega, yang terdiri dari kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden di RW 09, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, meminta Pemerintah Kota Makassar untuk bertindak tegas terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dalam hal penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.
Menurut warga, kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan dan mengelola aset PSU perumahan. Namun hingga saat ini, warga mengaku fasilitas umum di lingkungan mereka masih terbengkalai dan belum mendapatkan penanganan serius.
Masalah PSU yang Terabaikan Selama Puluhan Tahun
Penjabat Ketua RW 09 Kelurahan Maccini Sombala, Prof Arifuddin Mannan, menjelaskan bahwa kondisi PSU di perumahan tersebut sudah rusak parah dan tidak terurus selama puluhan tahun, khususnya jalan lingkungan dan saluran irigasi.
“Sudah berpuluh-puluh tahun PSU di perumahan kami tidak terurus. Jalan rusak parah dan lingkungan semakin tidak layak. Kami berharap pengembang segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar,” ujar Prof Arifuddin saat dikonfirmasi awak media.
Ia menambahkan bahwa Perumahan Kanimega telah berdiri lebih dari 25 tahun, namun selama itu pula warga tidak pernah merasakan pembangunan dari pemerintah akibat belum diserahkannya PSU.
“Selama ini warga melakukan perbaikan secara swadaya, baik jalan, irigasi, maupun fasilitas umum. Pengembang tidak pernah melakukan pemeliharaan,” katanya.
Kerusakan Jalan Mengganggu Kehidupan Warga
Menurut Prof Arifuddin, PT GMTD Tbk selaku pengembang tidak pernah melakukan perawatan terhadap PSU, khususnya jalan lingkungan yang mengalami kerusakan berat. Dampaknya dirasakan oleh sekitar 617 kepala keluarga yang bermukim di kawasan tersebut.
“Kerusakan jalan sangat merugikan warga. Umur pakai kendaraan menjadi jauh lebih singkat akibat kondisi jalan yang rusak parah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga hanya menuntut hak atas fasilitas umum yang layak, mengingat selama ini mereka tetap patuh membayar pajak kepada negara.
“Kami hanya ingin PSU segera diserahkan agar bisa ditangani pemerintah. Kami membayar pajak, tapi tidak merasakan pembangunan di wilayah kami,” tutup Prof Arifuddin.
Langkah yang Diambil oleh Warga
Warga Perumahan Kanimega terus berupaya untuk memperoleh kejelasan dari pihak pengembang dan pemerintah setempat. Mereka berharap adanya tindakan nyata dari Pemerintah Kota Makassar dalam menyelesaikan masalah PSU yang sudah lama terabaikan.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh warga antara lain:
- Melakukan perbaikan swadaya terhadap fasilitas umum seperti jalan dan saluran irigasi.
- Mengajukan keluhan secara resmi kepada instansi terkait.
- Meminta pemerintah untuk menegakkan regulasi yang ada terkait penyerahan PSU.
Harapan Warga
Warga Perumahan Kanimega berharap agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti tuntutan mereka. Mereka menilai bahwa PSU adalah bagian penting dari hak masyarakat, dan harus segera diserahkan agar bisa dikelola dengan baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar