Polemik Pembangunan Gedung KDMP di Karangduren
Pembangunan gedung untuk Koperasi Merah Putih (KDMP) Desa Karangduren, Kecamatan Sawit, kini tengah menjadi perhatian masyarakat setempat. Pasalnya, tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan diduga masih dalam sengketa. Hal ini memicu protes dari warga pemilik lahan, yang kemudian memasang spanduk banner di lokasi pembangunan.
Spanduk yang dipasang antara lain bertuliskan “Tanah ini masih dalam sengketa” dan “tidak adanya transparansi pihak desa dengan pemilik”. Dengan adanya tanda-tanda protes tersebut, situasi mulai memanas. Pemerintah Kecamatan Sawit pun menginisiasi mediasi antara pihak desa dan warga pemilik lahan, pada Selasa (2/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling menunjukkan sertifikat tanah yang mereka miliki.

Salah satu warga, Nur Harjono (67), merasa memiliki tanah tersebut dan menunjukkan sertifikat hak milik (SHM). Sementara itu, Pemdes Karangduren juga menunjukkan sertifikat hak pakai atas tanah yang saat ini dibangun gedung KDMP. Menurut Harjono, ada delapan bidang tanah yang disengketakan. Ia menjelaskan bahwa sertifikat miliknya utuh tanpa gambar los. Sebelumnya, pada tahun 1966, tanah keluarganya disewa untuk los perusahaan tembakau. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan berhenti beroperasi dan tanah beralih digarap menjadi sawah.
“Tapi tahu-tahu tahun 92 muncul sertifikat hak pakai. Sedangkan sertifikat yang saya punya itu lebih tua, tahun 1990. Sebelumnya masih atas nama bapak saya itu tahun 1970-an, sertifikat yang dimiliki desa itu hak pakai,” jelas Harjono.
Menurut PP 18 Tahun 2021, sertifikat hak pakai milik desa memiliki masa berlaku selama 30 tahun. Sampai saat ini sudah berjalan 33 tahun. “Dan untuk menerbitkan sertifikat hak pakai, karena itu numpang di atas SHM, itu seharusnya ada persetujuan dari pemegang SHM,” tambahnya.
Harjono mengatakan bahwa ia belum mendapat surat pemberitahuan saat pengurugan. Ia baru mendapat surat setelah pengurugan berjalan. “Permintaan kami tanah harus kembali. Karena kan sudah hangus sertifikat yang dipegang desa, hangus secara aturan,” ujarnya.
Luas tanah yang akan dipakai untuk pengurugan sekira 2 ribu meter persegi. Warga berharap agar tanah tersebut dapat dikembalikan ke pemilik aslinya.
Kades Mengaku Tak Tahu Riwayat
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Karangduren, Sukamto, mengatakan bahwa dirinya mulai menjabat Kades Karangduren sejak tahun 2019. Dari awal menjabat, dia tidak mengetahui secara rinci riwayat sengketa yang dipersoalkan warga. Menurutnya, dari hasil pertimbangan 12 sertifikat yang dimiliki Pemdes Karangduren, lokasi tanah tersebut dinilai strategis.
“Karena kios serta gedung KDMP nanti untuk pelayanan Karangduren, dengan tujuan agar ekonomi masyarakat Karangduren itu dapat berputar dengan baik,” jelasnya.
Sukamto juga menepis isu pembangunan KDMP tanpa melakukan musyawarah. Pihaknya sudah mengundang warga untuk menghadiri musyawarah. Meskipun demikian, beberapa warga tetap merasa tidak puas dengan proses yang berlangsung.
Mediasi Dilakukan Camat Sawit
Camat Sawit, Agus Handoyo, mengatakan bahwa pihaknya sempat mengumpulkan beberapa pihak seperti kepala desa dan perangkat desa untuk melakukan sinkronisasi. Sebab, sebelum ada sinkronisasi, pihaknya belum bisa memutuskan. Dari hasil mediasi, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sawit akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan status lahan.
“Hasil mediasi hari ini, sementara kita berhenti dulu. Menjaga semuanya, biar tidak ada percekcokan, biar tidak ada miskomunikasi,” jelas Agus usai menjadi mediator mediasi.
Agus mengatakan, tanah tersebut sebenarnya akan dibangun perkiosan serta gedung Koperasi Merah Putih Desa Karangduren. Dia berharap, permasalahan tersebut bisa selesai di ranah BPN.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar