Warga Sewon Kehilangan Rp73 Juta Setelah Terima Pesanan Ikan, Curiga Rekan Kirim Bukti Transfer 37 K

Warga Sewon Kehilangan Rp73 Juta Setelah Terima Pesanan Ikan, Curiga Rekan Kirim Bukti Transfer 37 Kali

Kasus Penipuan dengan Kerugian Miliaran Rupiah di Bantul dan Tuban

Kasus penipuan yang menimpa seorang pengusaha ikan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perhatian publik. Korban, yang diketahui berinisial S (48 tahun), mengalami kerugian hingga Rp73.472.000 akibat tindakan pelaku yang bernama ANS alias Icha. Pelaku ini juga terbukti melakukan penipuan dengan modus transfer palsu.

Modus Penipuan yang Mengakibatkan Kerugian Besar

Awalnya, korban menerima pesanan ikan laut dan ikan tawar dari pelaku melalui WhatsApp pada Senin (13/1/2025). Pelaku mengirimkan bukti pembayaran senilai Rp2.955.000, namun mulai Januari hingga April 2025, ia terus mengirim bukti transfer sebanyak 37 kali. Akhirnya, korban curiga dan mengecek rekeningnya pada 14 April 2025. Hasilnya, tidak ada saldo masuk seperti yang diklaim pelaku.

Setelah dikonfirmasi, ANS mengakui bahwa bukti transfer tersebut hasil editan. Ikan yang dibeli dari korban kemudian dijual kembali oleh pelaku kepada pihak lain. Menurut Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, pelaku dan korban sebenarnya merupakan rekanan bisnis. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran bukti transfer sebelum memproses transaksi.

Pengakuan Pelaku dan Alasan Tindakan

Dalam jumpa pers, ANS mengaku nekat melakukan penipuan karena kehabisan modal. Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh bukti transfer palsu dibuat menggunakan aplikasi Canva. “Saya sangat menyesal. Menjalani hukuman seperti ini tidak enak,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku, serta pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan transaksi finansial.

Kasus Lain: Penipuan dengan Modus Pura-Pura Polisi

Selain kasus di Bantul, ada juga laporan tentang seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan menipu seorang wanita di Kabupaten Tuban hingga ratusan juta rupiah. Pria tersebut, bernama Anas Tohir (32 tahun), berhasil ditangkap setelah berbulan-bulan melarikan diri.

Anas mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Resmob Polda Jawa Timur, dengan pangkat AKBP. Korbannya, KNU (33 tahun), percaya bahwa Anas adalah seorang anggota polisi. Bermodalkan pistol mainan dan HT, Anas membuat korban percaya bahwa dirinya benar-benar aparat.

Penipuan yang Diikuti Dengan Permintaan Uang

Hubungan asmara yang dijalin kemudian dimanfaatkan oleh Anas untuk meminta uang kepada korban, bahkan total uang yang telah diminta mencapai Rp170 juta. Setelah tidak lagi menuruti permintaan Anas, korban mulai curiga dan mengecek kebenaran identitas Anas ke sejumlah anggota Polri. Hasilnya, kekasihnya tersebut bukan polisi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku. Akhirnya, petugas berhasil meringkus Anas di rumahnya yang berada di Magetan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 pistol mainan
  • 1 unit HT Motorola
  • 1 holster hitam
  • 1 jam tangan
  • 1 HP Infinix
  • 3 kartu ATM (BRI & Mandiri)
  • 1 bendel bukti transfer
  • 1 bendel screenshoot percakapan antara korban dan pelaku

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Penggelapan.

Imbauan dari Pihak Kepolisian

Dari kejadian ini, Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat. “Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya,” pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan