
Gugatan Warga Sumatera Barat terhadap Negara atas Bencana Ekologis
Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, warga dari empat daerah di Sumatera Barat resmi mengajukan notifikasi Citizen Lawsuit (CLS) terhadap negara. Gugatan ini diajukan melalui Tim Advokasi Keadilan Ekologis yang menjadi kuasa hukum warga dari Padang, Agam, Tanah Datar, dan Solok. Mereka menilai negara lalai dalam mencegah dan menangani rangkaian bencana ekologis yang terjadi sejak akhir November 2025.
CLS ini diajukan setelah 10 hari seruan publik melalui YLBHI–LBH Padang agar pemerintah menetapkan status bencana nasional tak pernah direspons serius. Padahal, data BNPB per 10 Desember 2025 menunjukkan dampak bencana sangat besar: 238 warga meninggal, 93 hilang, 113 luka-luka, serta kerusakan 8.300 rumah, 486 fasilitas umum, 216 fasilitas pendidikan, 65 fasilitas kesehatan, 205 rumah ibadah, 29 gedung, dan 64 jembatan.
Penyebab Bencana Ekologis
Rangkaian bencana dimulai 26 November 2025 di Kabupaten Agam, setelah hujan intens akibat pengaruh siklon yang telah terjadi sejak 20 November. Namun menurut Tim Advokasi Keadilan Ekologis, bencana ini tidak semata karena curah hujan ekstrem yang tercatat BMKG mencapai 154 mm/hari, melainkan akibat kerusakan ekologis berlapis seperti illegal logging, illegal mining, salah urus izin, deforestasi, hingga kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pemetaan GIS LBH Padang menunjukkan banyak titik bencana berada di area yang berubah fungsi, zona rawan yang dialihfungsikan, serta wilayah DAS yang dijadikan permukiman atau lokasi aktivitas berizin. Beberapa aktivitas ilegal yang disebut memperburuk kondisi antara lain tambang emas ilegal di Nagari Simanau, tambang ilegal di Sulik Aie, illegal logging di hulu DAS Kota Padang, aktivitas ilegal di TWA Megamendung, serta perusakan di Cagar Alam Maninjau seluas 3.043 hektare. Data Dinas Kehutanan Sumbar juga mencatat deforestasi lebih dari 28.000 hektare pada 2025, dan total kehilangan tutupan hutan 2020–2024 mencapai 48.174 hektare.
Dasar Hukum Gugatan
Warga melalui CLS menilai negara gagal melindungi keselamatan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekosistem sebagaimana mandat UUD 1945, UU PPLH, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, hingga instrumen HAM internasional seperti ICESCR dan Paris Agreement. Gugatan ini akan diarahkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam mitigasi bencana, tata ruang, perizinan, dan penegakan hukum, termasuk Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri Bappenas, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Kapolri c.q Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, serta para kepala daerah di Padang, Agam, Tanah Datar, dan Solok.
Notifikasi CLS telah dikirim melalui pos dan pengantaran langsung oleh Tim Lawyer Advokasi Keadilan Ekologis. Jika dalam 60 hari kerja tidak ada tindakan nyata, gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Pandangan dari Adrizal
Adrizal, perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, mengatakan bencana yang menimpa tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumbar, tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana tahunan akibat alam semata. Ia menilai bencana ini lahir dari eksploitasi kawasan hutan secara brutal tanpa evaluasi dan pengawasan. Lonjakan deforestasi Sumbar setiap tahun, katanya, telah lama menjadi peringatan. Menurutnya, pembiaran tersebut menyebabkan ratusan jiwa meninggal, ribuan rumah hancur, dan ratusan fasilitas umum terdampak. Hingga kini, ia menilai pemerintah belum mampu memenuhi hak dasar penyintas, mulai dari bantuan darurat, pendataan akurat, hingga pemulihan yang layak.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap penjahat lingkungan. Sejumlah kasus menjadi contoh, seperti penembakan antaranggota kepolisian terkait pembekingan tambang ilegal di Solok Selatan, tambang ilegal di Lubuak Matuang yang kembali beroperasi dua minggu setelah ditutup, serta aktivitas tambang ilegal di Sungai Abu, Solok, yang telah dilaporkan sejak 2017–2018 namun tak ditindak hingga menimbulkan belasan korban tewas akibat longsor.
Adrizal turut menyinggung tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilainya memperlambat penanganan. Menurutnya, keselamatan publik tidak boleh diukur dengan logika ekonomi semata. Jika batas ekologis terus diabaikan, katanya, siklus bencana dan korban akan terus berulang dari tahun ke tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar