
TANA TORAJA, aiotrade
Kemarahan dan duka menyelimuti keluarga besar adat Tana Toraja yang tinggal di Tongkonan Ka’pun. Mereka melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komnas HAM setelah rumah adat berusia sekitar tiga abad itu dieksekusi dan diratakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makale pada Jumat (5/12/2025).
Kuasa hukum keluarga, HK & Associates, menyebut eksekusi itu tidak hanya merusak bangunan adat, tetapi juga nilai budaya, sejarah, serta martabat masyarakat Toraja.
“Peristiwa ini telah menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan,” ujar kuasa hukum, Hendrik Kusnianto, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Dugaan Salah Objek dan Cacat Prosedur
Laporan pertama diajukan 4 Desember 2025, setelah keluarga melihat indikasi eksekusi tetap disiapkan meski perlawanan hukum masih berlangsung di PN Makale. Laporan kedua menyusul pada 5 Desember, saat eksekusi benar-benar dijalankan dengan pengawalan aparat.
Menurut Hendrik, ada sejumlah kejanggalan yang mereka laporkan:
- Pertama, eksekusi tidak sesuai jadwal penetapan PN Makale, yang seharusnya dilakukan 4 Desember 2025, tetapi digeser menjadi 5 Desember tanpa pemberitahuan.
- Kedua, objek yang dieksekusi salah, karena Tongkonan Ka’pun tidak pernah tercantum dalam perkara sengketa.
- Ketiga, perlawanan perkara 222/Pdt.Bth/2025/PN Makale masih berlangsung, bahkan masih pada tahap replik.
“Pihak Pengadilan Negeri Makale tidak memberikan penjelasan dan langsung bergerak melakukan eksekusi. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dan kewenangan proses tersebut,” kata Hendrik.
Dalam laporan ke Komnas HAM, keluarga menilai tindakan aparat di lapangan represif. Hendrik menyebut adanya penggunaan gas air mata, peluru karet, hingga kekerasan terhadap perempuan dan orang tua saat eksekusi berlangsung.
“Eksekusi ini dilakukan dengan konflik kepentingan, cacat administrasi, dan tidak berdasarkan hukum. Bahkan dilakukan dengan tindakan represif terhadap masyarakat adat Toraja,” ujarnya.
Rumah Adat 3 Abad yang Roboh dalam Sehari
Tongkonan Ka’pun berdiri di lembah sunyi di Kecamatan Kurra, Tana Toraja—kompleks adat yang terdiri dari tiga tongkonan, enam lumbung, dan satu rumah adat tua yang dipercaya berusia tiga abad. Tempat ini adalah pusat silsilah dan sejarah ribuan keturunan Toraja.
Namun bangunan itu kini hanya menyisakan puing.
“Tongkonan ini identitas yang diakui dunia. UNESCO mencatatnya sebagai warisan budaya. Jika identitas ini disentuh tanpa keadilan, itu namanya pelecehan,” kata Ketua Lembaga Adat Toraja, Benyamin Ranteallo.
Ia juga menyebut adanya dugaan praktik tidak sehat di balik proses hukum.
“Ada dugaan mafia hukum dan mafia adat yang memanfaatkan celah,” ucapnya.
Awal Mula Kasus
Sengketa hukum yang melatarbelakangi peristiwa ini sebenarnya merujuk pada Tongkonan Tanete, yang berdiri sekitar sepuluh meter di selatan Ka’pun. Sengketa dimulai pada 1988 dan berputar panjang hingga Mahkamah Agung pada 2018 memutus kemenangan keluarga Tanete. Pada 2024, keluarga Tanete menyerahkan rumah adat itu kepada penggugat, sehingga perkara dianggap selesai.
Namun dalam eksekusi 2025, bukan Tanete yang menjadi sasaran, melainkan Tongkonan Ka’pun—bangunan yang tidak pernah disebut dalam perkara.
HK & Associates meminta Bawas MA dan Komnas HAM membuka penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur dan HAM.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional klien kami,” ujar Hendrik.
Ia memastikan keluarga akan menempuh seluruh langkah hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan adat Toraja. Penyelesaian harus dilakukan secara adil dan beradab,” tutupnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar