Warinussy: Tanah Kampung Persiapan Moyang II di Distrik Prafi Manokwari sah secara hukum

nurulamin.pro - Tanah seluas 14,3 hektare di lokasi Kampung Persiapan Moyang II, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari sah secara hukum. Hal itu ditegaskan Yan Cristian Warinussy.

Menurut Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari itu, status tanah tersebut telah dilepaskan haknya sejak tahun 1977 untuk kepentingan lokasi transmigrasi.

Apalagi lanjut Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) tersebut, karena sebagian besar lokasi tanah itu sebagian besar sudah mempunyai sertifikat.

" Itu artinya secara administratif pertanahan, tanah Kampung Persiapan Moyang II tersebut sudah berada dalam status terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria Tata Ruang (ATR) Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat bahkan Negara Republik Indonesia," ungkap Warinussy beberapa waktu lalu.

 

Oleh karena itu lanjut Warinussy, jika ada protes atau pengaduan dari siapa pun terhadap status tanah tersebut, maka Warinussy meminta melakukannya lewat jalur atau proses yang diatur oleh undang-undang.

"Sehingga jika ada komplain yang dilakukan oleh siapapun terhadap warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang tersebut, maka prosesnya harus melalui administrasi negara di Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Manokwari. Bahkan bisa dilakukan melalui jalur hukum yang sah ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A," tegasnya.

Warinussy mengingatkan pihak pihak yang melakukan cara cara teror ke warga masyarakat, baik secara langsung maupun lewat media sosial, akan berdampak resiko hukum.

Apalagi kata Warinussy, per Jum'at, 2 Januari 2026 secara sah telah berlaku Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dimana semua perbuatan melawan hukum pidana sudah diatur legal di dalam KUHP Baru tersebut," pungkasnya. ***

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan