Waspadai modus TNI palsu, mobil warga Pasuruan hilang setelah transfer palsu

Modus Penipuan Jual Beli Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pasuruan

Di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, modus penipuan jual beli kendaraan bermotor kembali memakan korban. Seorang warga Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, harus merelakan mobil Honda Brio miliknya dibawa kabur oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI.

Jayudi (51), warga Dusun Pekunten, Desa Bajangan, hanya bisa terdiam dan tampak bersedih setelah tersadar menjadi korban penipuan usai melaporkan kejadian tersebut di kantor Kepolisian setempat. Mobil Brio yang hendak dijualnya justru raib setelah pelaku menggunakan bukti transfer fiktif yang mengaku sebagai anggota TNI.

Kini, dia hanya berharap agar pelaku dan mobilnya segera ditemukan setelah melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

Peristiwa Awal dan Proses Transaksi

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban mengunggah iklan penjualan mobil Honda Brio tahun 2016 warna abu-abu (N 1423 SK) di media sosial Facebook. Kemudian, pada Rabu, 31 Desember 2025, seorang pria yang mengaku bernama Andriyanto Kobandana menghubungi korban.

Kepada Jayudi, pria tersebut mengeklaim sebagai anggota TNI yang berdinas Kodim Surabaya. "Keesokan harinya, pelaku mengirimkan seorang utusan bernama Yayan ke rumah korban untuk mengecek kondisi fisik kendaraan," kata Junaidi, Sabtu (3/1/2026).

Setelah mengecek unit, kedua belah pihak sepakat di harga Rp 86 juta. Pelaku kemudian mengirimkan tangkapan layar bukti transfer ke rekening atas nama Iskandar (rekan korban) sebagai tanda pelunasan. Namun, saat korban mengecek saldo di ATM, rekening tersebut justru dalam kondisi terblokir.

Merasa ada yang tidak beres, korban sempat ragu. Namun, pria bernama Yayan tersebut berusaha meyakinkan korban dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI atas nama Andriyanto Kobandana.

"Karena percaya dengan identitas tersebut dan menganggap transaksi sudah lunas, korban akhirnya menyerahkan kunci mobil beserta seluruh dokumen kendaraan (STNK dan BPKB)," ujar Junaedi.

Kecurigaan Terbukti dan Kerugian Korban

Kecurigaan korban baru terbukti pada Jumat, 2 Januari 2026. Bukannya menerima uang, pelaku justru kembali menghubungi korban dan mengaku telah melakukan salah transfer sebanyak tiga kali. Pelaku bahkan sempat meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 6 juta dengan dalih biaya pengobatan ibunya.

Setelah dilakukan pengecekan mendalam oleh pemilik rekening (Iskandar), tidak ada dana sepeser pun yang masuk. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 92 juta.

Kasus Sedang Didalami

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini tengah mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan foto dokumen kendaraan.

"Laporan sudah kami terima. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota," kata Junaedi.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama untuk tidak mudah percaya pada identitas profesi tertentu sebelum dana benar-benar masuk ke rekening pribadi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan