
Nenek 80 Tahun Dianiaya dan Diusir Paksa dari Rumahnya
Elina Wijayanti (80) mengalami penganiayaan dan ancaman yang tidak manusiawi dari sejumlah orang yang diduga merupakan preman. Peristiwa ini membuat wakil Walikota Surabaya, Armuji, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi korban.
Peristiwa terjadi pada siang hari saat Elina menolak untuk keluar dari rumahnya. Ia berusaha mempertahankan tempat tinggalnya meskipun menghadapi ancaman dari pihak yang ingin merobohkan bangunan tersebut. Namun, usaha Elina tidak berhasil karena jumlah dan kekuatan lawannya lebih besar.
Akhirnya, rumah Elina dirobohkan tanpa adanya putusan pengadilan. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, yang menyatakan bahwa eksekusi dilakukan oleh sekitar 20 hingga 30 orang tanpa prosedur hukum yang jelas.
Wakil Walikota Mendorong Penyelesaian Hukum
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum di Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan harus dilakukan secara sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama jika melibatkan preman tanpa surat putusan pengadilan.
“Tindakan brutal seperti ini, meskipun Anda memiliki surat sah, tetap bisa dikecam oleh seluruh Indonesia,” tegas Armuji. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam pengusiran brutal tersebut.
“Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas. Laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” ujarnya.
Detik-Detik Nenek Elina Diusir Paksa
Wellem menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi siang hari saat Elina menolak untuk keluar dari rumahnya. Nenek lansia tersebut ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan.
Pada saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya. “Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.
Setelah para penghuni dikeluarkan paksa, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan dimasuki kembali. Beberapa hari kemudian, muncul alat berat yang meratakan bangunan tersebut dengan tanah setelah barang-barang di dalamnya diangkut menggunakan pikap tanpa izin penghuni.
Laporan ke Polda Jawa Timur
Pihak kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP. Elina Widjajanti mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya saat pengusiran tersebut.
Tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ia huni sejak 2011. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar