
Aturan Buang Sampah di Kota Ambon Ditegaskan Kembali oleh Wakil Wali Kota
Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Elly Toisutta, kembali menegaskan aturan pembuangan sampah bagi warga Kota Ambon. Aturan ini mengharuskan masyarakat untuk membuang sampah hanya pada jam 22.00 WIT hingga 05.00 WIT. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan kota dan memaksimalkan peran petugas pengangkut sampah.
Toisutta menyampaikan penegasan ini saat mengunjungi sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS), seperti TPS Tanjakan 2000 dan TPS Tanjakan Kapok. Ia menemukan bahwa masih banyak tumpukan sampah yang tidak diangkut pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan adanya warga yang belum mematuhi aturan tersebut.
Dalam video yang diunggah melalui akun resmi Pemerintah Kota Ambon “BetaAmbon”, Toisutta menggunakan bahasa Melayu Ambon untuk mengajak warga kota kembali disiplin dalam membuang sampah. Ia menyebutkan bahwa aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 66 Tahun 2009 tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di Kota Ambon.
“Beta mau bilang par warga masyarakat, katong jam buang sampah itu jam 10 malam sampe jam 5 pagi. Ini sudah jam 12 siang masih ada tumpukan sampah yang seperti ini,” ujar Toisutta dalam video berdurasi 2 menit 4 detik.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan masih adanya warga yang belum memahami atau belum mematuhi aturan waktu pembuangan sampah. Untuk itu, ia mengajak warga bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga kebersihan kota.
“Mari katong bekerja bersama-sama untuk membersihkan kota ini dari sampah. Ingat, jam buang sampah itu jam 10 malam sampai dengan jam 5 pagi. Kalau sudah pagi hari jam 7 sampai siang seperti ini, Jang dong (mereka) buang sampah lai. Supaya kota ini terlihat bersih dan rapih,” tegasnya.
Unggahan video ini mendapat respons positif dari berbagai pengguna Facebook. Beberapa komentar menunjukkan dukungan terhadap langkah yang diambil oleh pemerintah. Misalnya, Delima Purba menulis: “Mari seluruh masyarakat kita Ambon menjaga kebersihan agar tercapai Kota Ambon aman, bersih, dan tertib”.
Jean Pattiwael berkomentar: “Benar sekali ibu Wawali katong harus sadar bukan terus menerus dikasih sadar”. Namun, beberapa warga juga mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan. Feby Defretes menulis: “Betul sekali kasih Satpol PP jaga tempt sampah di setiap titik dan kasih hukuman bagi masyarakat yang seng tertib buang sampah supaya ambon ni bersih siang hari”.
Komentar serupa disampaikan oleh Mas Cha N yang menyarankan adanya saksi administratif hingga penilaian kebersihan di tingkat RT/RW, serta pemberian penghargaan bagi wilayah yang berhasil menjaga kebersihan.
Pemerintah Kota Ambon memang sedang gencar-gencarnya memberantas sampah melalui berbagai langkah komprehensif. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain:
- Penguatan infrastruktur (truk sampah dan juga tempat sampah moderen)
- Membangun perubahan paradigma (reduksi, daur ulang)
- Penegakan sangsi (denda Rp. 1 juta atau sangsi sosial untuk buang sampah sembarangan)
- Membangun penahan sampah di beberapa aliran sungai yang akan masuk ke perairan
- Kerjasama antar pihak (pihak swasta, instansi pendidikan, hingga berbagai pihak lainnya)
- Gerakan bersih pantai, hingga rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu.
Dorongan baik dari pemerintah diharapkan dapat mewujudkan Ambon Bersih.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar