Wawali Armuji Minta Polisi Selidiki Preman Madas yang Usir Nenek Elina di Surabaya

Wawali Armuji Minta Polisi Selidiki Preman Madas yang Usir Nenek Elina di Surabaya

Sidak Wakil Wali Kota Surabaya ke Lahan Bekas Rumah Nenek Elina

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak di lahan bekas rumah yang ditinggali oleh nenek Elina Wijayanti (80), Rabu (24/12/2025). Sidak ini dilakukan setelah kasus nenek Elina diusir dari rumahnya di Surabaya oleh sekelompok ormas.

Rumah nenek Elina telah dirobohkan oleh seseorang bernama Samuel yang mengaku telah membeli rumah tersebut pada 2015 silam. Atas tindakan premanisme terhadap nenek Elina, Armuji meminta pihak kepolisian memeriksa oknum organisasi Madas.

Video Viral dan Tindakan Brutal

Sebelumnya, beredar luas video yang menunjukkan oknum Madas berlagak preman mengusir nenek berusia 80 tahun bernama Elina Wijayanti dari sebuah rumah. Dalam video tersebut, nenek Elina dengan nada marah dan menentang pengusiran oleh sejumlah oknum ormas tersebut. Ia berkata, “Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” ujar Elina.

Setelah memarahi sejumlah oknum tersebut, nenek Elina diseret paksa untuk keluar dari rumahnya. Kejadian ini menjadi perhatian publik dan mendapat banyak kritik dari masyarakat.

Kronologi Pengusiran

Kronologi pengusiran nenek Elina disampaikan oleh Iwan, cucu keponakan Elina. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada 4 Agustus 2025 ketika sekelompok orang datang mengklaim rumah tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Samuel. Karena keluarga merasa tidak pernah menjual rumah tersebut, mereka menolak untuk pergi.

Pada tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir Bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan kepada Armuji, Rabu (24/12/2025). Puncaknya pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dibongkar paksa menggunakan excavator. Seluruh barang-barang mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya pasca-pembongkaran.

Penjelasan dari Samuel

Ketua RT setempat, Leo, menerangkan bahwa berdasarkan data di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina. Di sisi lain, Samuel selaku pihak yang mengaku pembeli mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah sejak 2014.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel. Samuel juga membantah telah menghilangkan barang-barang keluarga Elina. Ia mengeklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran dilakukan.

Saran Wakil Wali Kota

Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini segera dituntaskan melalui jalur hukum di Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman tanpa adanya putusan pengadilan.

“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.

Kesimpulan

Peristiwa pengusiran nenek Elina dari rumahnya menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum serta perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah. Armuji menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan