
Wisatawan Tawar Tarif Parkir di Malioboro, Dishub Jelaskan Aturan
Sebuah video yang menampilkan dua wisatawan menawar tarif parkir di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah viral di media sosial. Dalam video tersebut, wisatawan awalnya diminta membayar Rp 20 ribu, namun akhirnya turun menjadi Rp 10 ribu. Mereka menggunakan bahasa Jawa dalam proses negosiasi tersebut.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta angkat bicara. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa dalam Perda Kota Yogyakarta terdapat aturan batas atas untuk pengelola parkir wisata. Menurutnya, pengelola parkir diperkenankan memungut tarif parkir hingga maksimal 5 kali lipat dari harga yang ditetapkan oleh Pemkot Yogyakarta.
“Di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Saya punya tanah buat izin parkir, misalnya mall, mereka mau menerapkan dua jam pertama lima kali (lipat) sah-sah saja,” ujarnya saat dihubungi.
Ia menjelaskan bahwa untuk tarif parkir kendaraan roda dua di lokasi yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta adalah Rp 2.000. Oleh karena itu, pengusaha swasta dapat memungut tarif parkir hingga Rp 10.000.
“Kalau motor mereka bisa Rp10.000 2 jam pertama, maksimal,” katanya.
Contoh lainnya adalah parkir di depan PKU. Menurut Agus, jika pihak pengelola ingin menetapkan tarif parkir sebesar Rp 10.000 untuk dua jam pertama, itu tidak masalah selama sesuai dengan aturan Perda.
“Cuma mereka ambil marginnya berapa itu kembali ke mereka,” tambahnya.
Aturan serupa berlaku untuk parkir mobil atau roda empat. Untuk parkir milik Pemkot Yogyakarta, tarif parkir mobil adalah Rp 5.000. Sehingga pengusaha parkir swasta dapat memberikan tarif maksimal 5 kali lipat dari harga Pemkot, yakni Rp 25.000.
“Swasta bisa sampai 5 kali lipat. Untuk investasi di perda itu diberi ruang,” jelas dia.
Ketika ditanya tentang kategori tarif parkir nuthuk, Agus menyampaikan bahwa jika tarif parkir mobil seharga Rp 25.000, menurutnya tidak termasuk kategori nuthuk.
“Kalau memang, contoh karena situasi, mereka menerapkan mobil Rp 25 ribu, enggak nuthuk, perda boleh,” katanya.
“Secara perdanya boleh. Mereka mau menerapkan Rp 25.000 gak papa tapi terkait investasi ya kembali ke situasi (low season atau high season) itu. Belum pernah ada parkir mobil di atas Rp 50.000, belum pernah,” ujarnya.
Kebocoran Retribusi Parkir di Kota Batu
Selain isu tarif parkir di Yogyakarta, berita lain juga menyebutkan bahwa pencapaian retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Batu masih jauh dari harapan jelang tutup tahun 2025. Dari target Rp 7 miliar yang ditetapkan tahun ini, sampai bulan November lalu Dinas Perhubungan Kota Batu baru bisa merealisasikan Rp 1,5 miliar.
“Semoga bulan ini bisa mencapai Rp 2 miliar,” kata Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno, Selasa (9/12/2025).
Hendry mengatakan beberapa penyebab retribusi parkir di Kota Batu selalu jauh dari target. Salah satunya adalah kebocoran retribusi yang telah terjadi secara menahun.
“Banyak potensi parkir yang tidak maksimal dalam pelaporannya. Hal itu mengakibatkan pendapatan yang murni masuk ke PAD dengan sistem bagi hasil sangat sedikit,” jelasnya.
Faktor lainnya ialah oknum tertentu termasuk juru parkir yang menyalahi aturan dan tidak tertib dalam pelaporan retribusi. Untuk itu, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat jika mendapati oknum yang tidak sesuai aturan agar ditertibkan.
“Sebenarnya penertiban jukir sudah seringkali dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, dan penertiban parkir. Selain itu sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis hingga tindak pidana ringan. Namun memang masih ada saja. Untuk itu kami membuka pos pengaduan dan kami pastikan keamanan bagi pelapor tanpa harus khawatir di intimidasi oknum,” tegasnya.
Untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir, Pemkot Batu membangun Gare Parkir di Kawasan Alun-Alun Kota Batu agar lebih aman dan tertib, baik secara pelaksanaan maupun laporan. Selama ini sistem yang diterapkan terkait retribusi parkir tepi jalan yakni bagi hasil, jukir mendapat 60 persen dan Pemkot 40 persen.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar