
Aksi Freestyle Motor di Jalan Raya Labuan Bajo Viral dan Diselidiki Polisi
Beberapa waktu lalu, dua turis asing dari Inggris melakukan aksi freestyle motor di jalan raya yang ramai di kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi tersebut direkam dan viral di media sosial, sehingga langsung menjadi perhatian pihak kepolisian.
Video yang menampilkan pengendara motor melakukan wheelie atau mengangkat ban depan dengan memacu gas motornya, membuat heboh masyarakat. Pada saat itu, arus lalu lintas sedang ramai, sehingga aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara lain.
Identifikasi dan Penangkapan
Jajaran Satlantas bersama Satintelkam Polres Manggarai Barat dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo segera bertindak untuk mengidentifikasi para pelaku. Dalam penjelasan Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Kedua wisatawan asing tersebut, yang berinisial EA (30) dan BC (28), akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian dan pihak Imigrasi pada Rabu (10/12/2025). Mereka diketahui merupakan warga negara Inggris.
Tindakan yang Diambil
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua turis tersebut mengakui bahwa aksi mereka hanya dilakukan untuk mencari sensasi dan gaya-gayaan. Mereka tidak bermaksud untuk membahayakan siapa pun.
Atas tindakan mereka, pihak kepolisian memberikan teguran dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Labuan Bajo.
Larangan Aksi Freestyle di Jalan Raya
Polres Manggarai Barat dengan tegas melarang kegiatan freestyle di jalan raya karena bertentangan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Pasal 105 UU tersebut, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Aksi seperti wheelie, stoppie, dan burn out jelas melanggar ketentuan ini.
Selain itu, Pasal 106 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian.
Kewajiban Semua Pengguna Jalan
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa aturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Undang-undang ini berlaku untuk semua pengguna jalan, tanpa memandang kewarganegaraan, dengan prinsip bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Imbauan Keselamatan Berkendara
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi berbahaya ketika berkendara di jalan raya. Mereka menekankan bahwa jalan raya digunakan oleh banyak orang, sehingga tidak boleh dilakukan aksi kebut-kebutan dan freestyle.
Tujuan utamanya adalah menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Dengan demikian, seluruh pengguna jalan harus sadar akan tanggung jawabnya dalam menjaga keselamatan bersama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar