
Laporan Pengawasan WNA di Palu Tahun 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mencatat peningkatan signifikan dalam pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Dari Januari hingga 9 Desember, tercatat sebanyak 225 kasus overstay yang berhasil ditangani oleh petugas. Angka ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah tersebut.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, dalam konferensi pers capaian kinerja tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, pada Jumat (12/12/2025). Selain penanganan overstay, Kantor Imigrasi Palu juga mencatat adanya 8 WNA yang dideportasi dan 8 orang lainnya dikenai cekal selama tahun berjalan.
Deportasi dan pencekalan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan oleh Imigrasi Palu sepanjang 2025 mencapai 47 kegiatan. Kegiatan tersebut mencakup pemeriksaan lapangan, penelusuran izin tinggal, serta penindakan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Imigrasi Palu juga menggelar 9 rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama instansi terkait. Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan data, informasi, dan pola pengawasan WNA di wilayah Palu dan sekitarnya.
Dalam kesempatan itu, Pungki menyampaikan bahwa pendataan WNA yang datang melalui rute domestik akan diperketat. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya WNA yang masuk tidak melalui jalur internasional.
Warga negara asing tapi datangnya dari lokal, kita akan lakukan MoU terkait pendataan di Bandara Sis Aljufri. Tujuannya untuk mengetahui orang asing yang datang dari lokal, kata Pungki.
Selain pengawasan WNA, Imigrasi Palu juga menangani aduan masyarakat terkait dokumen keimigrasian. Tercatat 159 laporan paspor hilang, 25 paspor rusak, dan 18 paspor kahar yang diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Seluruh kegiatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari capaian kinerja Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu sepanjang 2025.
Upaya Peningkatan Pengawasan dan Kolaborasi
Pengawasan terhadap WNA di Palu tidak hanya dilakukan secara mandiri, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Hal ini menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan efektivitas pengawasan. Dengan adanya rapat rutin Timpora, pihak imigrasi dapat memastikan koordinasi yang baik antar lembaga guna menghadapi tantangan pengawasan yang semakin kompleks.
Beberapa langkah penting yang diambil oleh Kantor Imigrasi Palu antara lain:
- Peningkatan intensitas pengawasan melalui pemeriksaan lapangan.
- Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan izin tinggal secara berkala.
- Penindakan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian.
- Penguatan kerja sama dengan instansi terkait melalui rapat Timpora.
- Pemantauan ketat terhadap WNA yang masuk melalui jalur domestik.
Kolaborasi ini sangat penting karena banyaknya WNA yang masuk ke wilayah Palu melalui jalur domestik, sehingga perlu adanya sistem pendataan yang lebih akurat dan transparan.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Selain upaya pemerintah dan lembaga terkait, peran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Banyak keluhan atau laporan yang datang dari masyarakat terkait dokumen keimigrasian seperti paspor yang hilang, rusak, atau kahar. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk membantu proses pengawasan.
Kantor Imigrasi Palu telah menangani berbagai laporan tersebut melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setiap laporan dapat diproses secara formal dan terstruktur.
Tantangan dan Solusi
Meskipun ada berbagai keberhasilan dalam pengawasan, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah jumlah WNA yang terus meningkat, terutama yang masuk melalui jalur domestik. Untuk mengatasi hal ini, pihak imigrasi berencana melakukan MoU dengan pihak bandara agar dapat memperkuat sistem pendataan.
Selain itu, diperlukan pula peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Palu dapat terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas keimigrasian yang profesional dan akuntabel.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar