
Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Australia
Pada hari Rabu (10/12/2025), larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi diberlakukan di Australia. Ini menjadi upaya pertama di dunia untuk melindungi anak-anak dari kecanduan ponsel dan ancaman di dunia digital. Mulai sekarang, sejumlah platform media sosial akan menghadapi denda hingga 50 juta dollar Australia (sekitar Rp 554 miliar) jika mereka tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Namun, Pemerintah Australia mengakui bahwa larangan ini tidak sempurna. Remaja di bawah 16 tahun masih dapat melihat konten media sosial yang tersedia untuk umum tanpa perlu login. Dengan demikian, pembatasan konten di media sosial tidak akan sepenuhnya efektif. Meskipun begitu, pemerintah tetap bersikeras bahwa kebijakan ini layak dicoba untuk melindungi anak-anak dari "doomscrolling" dan bahaya lain seperti perundungan siber serta "grooming".
Tanggapan Beragam dari Diaspora Indonesia
Kebijakan baru ini mendapat respons beragam dari orangtua diaspora Indonesia di Australia. Dian Fikriani, ibu dari seorang anak berusia sembilan tahun bernama Gesit Mardika, mengetahui bahwa larangan ini hanya melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform, bukan larangan mengakses sepenuhnya. Menurut Dian, selama ini anaknya tidak memiliki akun media sosial dan masih mengakses konten melalui akun orangtuanya. Ia menilai kebijakan ini cukup membantu orangtua dalam mencegah perundungan di dunia maya.
Vironica Hadi, yang memiliki putri berusia 15 tahun dengan akun media sosial yang diawasi oleh orangtuanya, menilai kebijakan ini "tanggung". Menurutnya, jika ingin membatasi akses, sebaiknya platform tersebut benar-benar melarang penggunaan akun. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa anak-anak yang sudah memiliki akun tiba-tiba tidak bisa lagi melakukan aktivitas seperti membuat story atau komentar.
Sigit Lestanto, ayah dari dua anak berusia 12 dan 10 tahun, telah memberlakukan batas waktu harian untuk mengakses media sosial. Ia menilai kebijakan Australia memiliki sisi positif dan negatif, namun peran orangtua tetap penting dalam mengawasi akses anak-anak ke teknologi internet.
Zaneta Subrata, yang memiliki putra berusia 11 tahun, mendukung kebijakan pemerintah yang melarang remaja dan anak-anak sampai 16 tahun memiliki akun media sosial. Namun, ia menilai kebijakan ini tidak sepenuhnya efektif karena anak-anak masih bisa mengakses konten tanpa login. Menurut Zaneta, pengawasan dari orang tua tetap menjadi faktor utama dalam menjaga kesehatan mental anak-anak.
Tanggapan di Australia dan Dunia
Dalam pidatonya, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mendorong anak-anak untuk memanfaatkan liburan sekolah dengan kegiatan positif, seperti olahraga, belajar alat musik, atau membaca buku. Ia juga menekankan pentingnya menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan teman secara langsung.
Pemerintah Australia juga menegaskan bahwa daftar aplikasi dan situs media sosial yang dibatasi akan bertambah dalam beberapa waktu ke depan. Meski banyak orang tua mendukung larangan ini, beberapa anak di kota-kota kecil dan pedalaman mengatakan larangan ini justru memperburuk isolasi sosial, terutama bagi remaja LGBTQIA+ yang merasa diterima di komunitas daring.
Dua remaja di Australia pernah memperjuangkan larangan ini hingga ke Pengadilan Tinggi. Langkah mereka didukung oleh Digital Freedom Project, yang mengeklaim undang-undang tersebut membatasi hak atas kebebasan berkomunikasi politik. Kelompok ini awalnya mencoba menunda undang-undang tersebut, namun kasus khusus akan disidangkan tahun depan.
Di sisi lain, beberapa anak muda menyambut baik larangan ini, karena mereka kesal dengan cara perusahaan teknologi membuat pengguna kecanduan melalui algoritma yang adiktif. Larangan media sosial di Australia menjadi langkah pertama suatu negara untuk melawan raksasa teknologi besar, yang juga menarik perhatian negara-negara lain seperti Uni Eropa dan Malaysia.
Kebijakan di Negara Lain
Uni Eropa sedang mempertimbangkan larangan serupa, termasuk usulan untuk "jam malam", verifikasi usia, dan pembatasan fitur-fitur yang membuat ketagihan. Malaysia juga akan bergabung dengan daftar negara yang membatasi akses ke media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun, dengan aturan yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar