nurulamin.pro, JAKARTA - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp9 juta per bulan dan dianiaya dengan diwajibkan lari 300 kali putaran lapangan futsal.
Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni menjelaskan bahwa para korban dijanjikan oleh pihak yang bertindak sebagai sponsor untuk bekerja di Kamboja. Sponsor menawarkan gaji sebesar Rp9 juta per bulan sebagai operator komputer, tetapi ketika tiba di sana, mereka dipekerjakan sebagai admin judi online.
"Salah satu korban bersama suaminya diminta oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan janji gaji sebesar Rp9 juta rupiah per bulan," ujar Irhamni saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/12/2025).
Irhamni menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai ketika Polri menerima laporan dan informasi dari media sosial, di mana salah satu korban mengunggah video pengalaman kerja di sana.
Dia menyampaikan bahwa ketika para korban sampai di Kamboja, paspor mereka diambil oleh pihak sponsor.
"Setelah tiba di bandara Phnom Penh, korban dijemput menggunakan taksi. Selama perjalanan selama 4 jam, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka hanya menerima saja. Akhirnya, mereka dipekerjakan sebagai skamer," jelasnya.
Irhamni juga menyebutkan bahwa para korban mendapatkan berbagai kekerasan fisik karena tidak memenuhi target kerja. Salah satu korban sedang dalam kondisi hamil 6 bulan.
"Maka diberi sanksi, mulai dari push up, sit up, hingga lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," tambahnya.
Para korban berhasil melarikan diri ketika diajak makan bersama bos perusahaan tersebut. Mereka kemudian melaporkan ke KBRI di Kamboja dan sepakat tinggal bersama.
Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan untuk menjemput para korban. Meski sempat mengalami kendala karena korban melarikan diri, tim akhirnya berhasil memulangkan sembilan WNI tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Polri tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku penipuan kerja di luar negeri. Polri mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah tertipu dengan modus bekerja di luar negeri tanpa adanya informasi yang jelas.
Penyebab Korban Mudah Terjebak
- Para korban seringkali tidak memiliki informasi lengkap tentang pekerjaan yang ditawarkan.
- Modus penipuan seringkali menggunakan janji gaji besar dan fasilitas yang menarik.
- Korban cenderung percaya pada orang yang mengaku sebagai sponsor atau agen kerja.
- Banyak korban tidak memahami prosedur hukum dan hak-hak mereka saat bekerja di luar negeri.
Langkah yang Dilakukan Polri
- Melakukan penyelidikan terhadap kasus TPPO yang melibatkan WNI.
- Menjalin kerja sama dengan KBRI di luar negeri untuk memastikan perlindungan terhadap WNI.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penipuan kerja di luar negeri.
- Mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku penipuan dan perdagangan orang.
Tips untuk Mencegah Penipuan Kerja di Luar Negeri
- Pastikan informasi tentang pekerjaan yang ditawarkan berasal dari sumber yang terpercaya.
- Jangan mudah percaya pada janji-janji gaji besar tanpa bukti nyata.
- Lakukan verifikasi terhadap perusahaan atau agen kerja sebelum menerima tawaran.
- Selalu konsultasikan dengan keluarga atau lembaga pemerintah sebelum membuat keputusan penting.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar