
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Berikut adalah informasi terkini mengenai kasus tersebut:
Ditetapkan Bersama Anggota Dewan, Diduga Lakukan Pemerasan
Erwin ditetapkan sebagai tersangka bersama Rendiana Awangga, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara E yang merupakan Wakil Wali Kota Bandung aktif dan Saudara RA yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung aktif," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers pada Rabu (10/12).
Keterlibatan dalam Pemerasan
Berdasarkan laporan, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada para pejabat OPD. Hal ini diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum bagi pihak yang terkait.
"Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," tambah Irfan.
Nilai Pemerasan Belum Diungkap
Hingga saat ini, nilai hasil pemerasan yang diduga diterima oleh kedua tersangka belum diungkapkan secara rinci. Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 9 Desember 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Erwin adalah politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sementara Rendiana adalah Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kota Bandung.
Respons Erwin
Dalam kasus ini, Erwin telah diperiksa oleh penyidik Kejari Bandung. Saat ditanya tentang bentuk penyalahgunaan yang dimaksud, ia menyerahkan jawaban kepada pihak Kejaksaan.
"Kan Pak Kajari sudah menjawab ya kemarin. Mungkin Pak Kajari sudah gamblang dan jelas waktu konferensi pers dan sudah jelas Pak Kajari menjawab seperti itu. Untuk materi mungkin oleh Pak Kajari saja," ujar Erwin beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan Kota Bandung. "Karena saya juga mendukung sekali terkait pemberantasan korupsi, transparansi, akuntabel di Pemkot Kota Bandung. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi kebaikan pelajaran lah buat semua," katanya.
Profil Singkat Erwin
Erwin atau yang akrab disapa Kang Erwin terpilih sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2025-2030. Ia berdampingan dengan Wali Kota Muhammad Farhan.
Berdasarkan situs Pemprov Jabar, Erwin lahir di Bandung pada 18 Mei 1972. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) dan Magister Pendidikan Agama Islam dari Universitas Islam Nusantara (Uninus).
Karier Erwin dimulai sebagai pengusaha selama lebih dari dua dekade (1991-2011). Pada 2019, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Sebagai anggota legislatif, Erwin juga dikenal sebagai penceramah. Ia aktif dalam berbagai organisasi seperti Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia, Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat, dan Ketua DPC PKB Kota Bandung selama tiga periode.
Harta yang Dimiliki Erwin
Berdasarkan laporan LHKPN KPK, Erwin terakhir menyampaikan laporan kekayaannya pada 10 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Erwin mencapai Rp 25,4 miliar.
Rincian harta Erwin antara lain: * 12 bidang tanah di Bandung dan Tasikmalaya senilai Rp 23.046.000.000. * Enam unit kendaraan, termasuk mobil Toyota Alphard, Mitsubishi XPander, Suzuki APV, serta motor Yamaha N-Max dan Yamaha Fazzio, senilai Rp 1.633.000.000. * Harta bergerak lainnya: Rp 260.000.000. * Kas dan setara kas: Rp 3.159.965.210. * Utang: Rp 2.600.000.000.
Total kekayaan: Rp 25.498.965.210.
Respons Wali Kota Farhan
Wali Kota Bandung, Farhan, menanggapi penetapan Erwin sebagai tersangka. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan berjalan secara independen. Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu," kata Farhan melalui siaran pers yang dikirim Diskominfo Kota Bandung, Rabu (10/12).
Ia menyatakan akan memperkuat reformasi birokrasi serta pengawasan internal. Ia juga menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi internal.
"Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan seluruh perangkat daerah terus bekerja seperti biasa," ujarnya.



Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar