Yaqut Cholil Diperiksa KPK Terkait Masalah Kuota Haji

Yaqut Cholil Diperiksa KPK Terkait Masalah Kuota Haji

Eks Menteri Agama Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Eks Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam. Pemeriksaan ini berlangsung secara maraton selama kurang lebih 8,5 jam terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Yaqut diperiksa karena diduga terlibat dalam kebijakan diskresi yang membagi kuota tambahan haji menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar UU yang mengamanatkan bahwa porsi haji reguler harus mencapai 92 persen dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Akibat kebijakan ini, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah, yang diduga sarat akan praktik rasuah.

Pemeriksaan hari ini dinilai krusial oleh KPK untuk mendalami kebijakan diskresi sepihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Penyidik juga mengonfirmasi temuan baru hasil pengecekan fisik di Arab Saudi serta data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya.

Temuan Baru dan Dugaan Aliran Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut. KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. KPK juga tengah mendalami dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Maktour Group.

Respons Yaqut Cholil Qoumas

Saat menjalani pemeriksaan, Yaqut memilih untuk tidak memberikan jawaban lugas terhadap pertanyaan-pertanyaan tajam dari awak media. Ia hanya sesekali melempar senyum sambil terus melangkahkan kaki menuju mobilnya. Yaqut menegaskan bahwa ia telah memberikan seluruh keterangan kepada tim penyidik dan meminta agar pertanyaan ditanyakan langsung ke penyidik.

Ia juga mengelak saat ditanya mengenai kesiapannya jika status hukumnya naik menjadi tersangka. Yaqut mengulang kalimat yang sama, yaitu "Teman-teman izin ya, materi tolong ditanyakan ke penyidik ya, jangan ke saya."

Peran MAKI dalam Kasus Ini

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini bahwa belum ada penetapan tersangka oleh KPK pada perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 karena ada tekanan kekuasaan. Boyamin menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut hanya pungutan liar.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara bisa dilakukan dengan audit internal KPK tanpa melibatkan BPK dan BPKP. Ia mencontohkan kasus Bu Ira Puspadewi ASDP yang menggunakan audit internal dan berhasil menemukan kecurangan.

Status Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 belum dapat dilakukan saat ini. Lembaga antirasuah tersebut masih menunggu kepulangan tim gabungan penyidik dan penuntut umum yang tengah melakukan verifikasi lapangan langsung di Arab Saudi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tim tersebut diperkirakan baru akan tiba kembali di Indonesia pada akhir minggu ini.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan