
Penjelasan DPRD Bandar Lampung Mengenai Anggaran SMA Siger
Pemkot Bandar Lampung telah mengambil langkah penting terkait anggaran pendidikan untuk SMA swasta Siger. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan bahwa pihaknya akan menanggung semua biaya pendidikan bagi siswa di sekolah tersebut yang berada dalam tanggung jawab Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun, beberapa informasi dan pernyataan dari pejabat terkait memperkuat dugaan bahwa anggaran ini tidak berasal dari APBD.
Kabid anggaran BKAD Kota Bandar Lampung, Cheppi, dan Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa anggaran untuk SMA Siger masuk dalam rancangan APBD dan sedang menunggu finalisasi. Hal ini memicu spekulasi bahwa Pemkot akan menggunakan dana APBD untuk menutupi biaya pendidikan sekolah tersebut.
Namun, fakta yang muncul kemudian mengungkapkan bahwa pemilik yayasan Siger adalah sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Beberapa nama yang terlibat antara lain Plt Kadisdikbud serta Asisten Setda Kota Bandar Lampung Eka Afriana, eks Kepala Bappeda Khaidarmansyah, Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), Agus Bianto, dan Suwandi Umar. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran.
DPRD Bandar Lampung Membantah Anggaran untuk SMA Siger
Anggapan tersebut akhirnya terbantahkan oleh Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas. Ia meminta jurnalis untuk mengkonfirmasi langsung ke Komisi 4 untuk mendapatkan detail lebih lanjut mengenai polemik ini. Anggota Komisi 4, Mayang Suri Djausal, menjawab pada Senin, 8 Desember 2025, dengan menyatakan bahwa DPRD belum menyetujui anggaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung terkait SMA Siger.
Alasan utamanya adalah legalitas sekolah tersebut masih belum jelas. "Enggak ada anggaran untuk yayasan Siger Prakarsa Bunda. Pengajuan dari Dinas Pendidikan untuk RAPBD 2026 tidak di-approve DPRD karena legalitasnya belum jelas," katanya.
Asroni Paslah, ketua Komisi 4, kemudian memberikan klarifikasi pada Rabu, 10 Desember. Ia menjelaskan bahwa DPRD memutuskan untuk mengalihkan rencana anggaran untuk SMA Siger agar digunakan untuk BOSDA yang kurang maksimal. Pengalihan ini dilakukan karena Pemkot Bandar Lampung harus memprioritaskan kewajiban menggratiskan biaya komite untuk TK, SD, dan SMP, karena jenjang SMA merupakan wewenang Pemprov Lampung.
Alasan Legalitas dan Prioritas Anggaran
Dari penjelasan Asroni, terungkap bahwa Pemkot Bandar Lampung menganggarkan BOSDA sekitar 6,5 miliar. Dana tersebut plus aliran BOS dari pemerintah pusat belum mampu menutup uang komite peserta didik, terutama untuk sekolah-sekolah besar seperti SMP N 2 Bandar Lampung yang membutuhkan 2,5 juta rupiah pertahun bagi satu peserta didik.
"Jadi BOSDA itu tadinya cuma dianggarin 6,5 miliar, saya kalkulasi berarti BOSDA hanya membantu 195 ribu pertahun bagi satu anak. Enggak cukup tuh untuk menggratiskan SPP anak-anak kalau cuma segitu," ujarnya.
Tanggung Jawab Yayasan Siger
Atas pengalihan anggaran ini, Yayasan Siger Prakarsa Bunda bertanggung jawab untuk membayar honorium guru dan operasional pendidikan SMA Siger dengan biaya mandiri atau aliran lainnya tanpa mengganggu APBD. Namun, Khaidarmansyah selaku ketua yayasan enggan mengklarifikasi pertanggungjawaban pembayaran honorium dan operasional sekolah Siger. Padahal, menurut berita pada pertengahan November, guru-gurunya belum menerima upah hingga 4 bulan.
"Tolong dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan," katanya, Kamis, 11 Desember.
Sekretaris yayasan tersebut, Satria Utama, juga enggan mengklarifikasi. Meskipun ia berstatus Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, dua permohonan klarifikasi kepadanya tetap tidak mendapat jawaban.
Permasalahan Hukum dan Penyelidikan
DPRD khawatir bahwa pihak Pemkot Bandar Lampung menyalurkan dana hibah tanpa berkoordinasi atau tanpa persetujuan mereka, sehingga menimbulkan polemik sebagaimana anggaran 60 miliar untuk Kejati Lampung. Penyaluran dana untuk lembaga yang bukan vertical pemerintahan kabupaten/kota ini sampai menjadi laporan di Kejaksaan Agung. Bahkan sejumlah Forum Kepemudaan berunjuk rasa di Kejaksaan Agung Republi Indonesia.
Selain itu, SMA Siger Bandar Lampung telah menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung atas laporan warga Bandar Lampung. Seorang warga melaporkan penyelenggara satuan pendidikan itu karena terindikasi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Indikasinya, sekolah ini melanggar UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Masalah Izin dan Operasional Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo telah mengonfirmasi bahwa pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum mampu melengkapi izin administratif. “Kan sudah jelas ya, bahwa SMA Siger belum melengkapi izin. Kami minta segera proses dan dilengkapi,” ungkapnya pada 20 November 2025.
Kepala DPMPTSP Drs. Intizam juga memberikan keterangan tertulis via korespondensi kepada Ketua LSM GPHKN Lampung Misrul pada bulan November. Pihaknya belum pernah menerima permohonan apapun dari pihak yayasan tersebut. Padahal salah satu syarat untuk mendirikan LPM jenjang SMA, harus lewat DPMPTSP Provinsi Lampung.
Saat ini, SMA Siger belum memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan sehingga tidak memenuhi kelengkapan administrasi menyelenggarakan operasional pendidikan. Untuk mengakali kegiatan belajar mengajarnya, Eka Afriana dan jajarannya menggunakan aset negara di SMP Negeri 38 dan 44 Kota Bandar Lampung. Bolehkan yayasan swasta menggunakan gedung pemerintah?
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar