
YB Irpan Kembali Jadi Sorotan Publik
Pengacara asal Surakarta, YB Irpan, kembali menjadi perhatian publik. Ia dikenal sebagai kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengajukan permohonan peminjaman barang bukti berupa ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut diajukan Irpan setelah bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (24/12/2025). Ijazah tersebut rencananya akan dihadirkan sebagai alat bukti dalam sidang pembuktian perkara Citizen Lawsuit (CLS) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, guna memperkuat posisi pihak tergugat.
“Oleh Pak Jokowi pada intinya sudah mengijinkan supaya saya mengajukan permohonan. Supaya ketika agenda pembuktian sidang pihak tergugat sesuai jadwal yang ditentukan kami tidak mengalami keterlambatan,” ujar Irpan.
Irpan menjelaskan, saat ini ijazah beserta dokumen pendukung masih berada dalam penguasaan penyidik Polri di Polda Metro Jaya. “Sesuai hasil konsultasi yang kami lakukan, oleh karena bukti-bukti berupa ijazah maupun dokumen terkait saat ini berada dalam posisi di bawah penyidik pejabat Polri yang ada di Polda Metro Jakarta, saya segera mengajukan permohonan supaya diberi kesempatan bon barang bukti terhadap dokumen tersebut untuk kami jadikan sebagai alat bukti di persidangan,” ungkap Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan tim penasihat hukum yang menangani perkara pidana dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. “Kami juga sudah koordinasi dengan tim penasehat hukum dengan tim yang ada di Jakarta yang selama ini dipercayakan oleh Pak Jokowi untuk mengawal dugaan tindak pidana Roy Suryo dkk,” tuturnya.
Meski demikian, Irpan menegaskan belum dapat memastikan apakah permohonan peminjaman barang bukti tersebut akan dikabulkan oleh penyidik. “Bukan masalah menghadirkan atau tidak. Pada intinya kami akan koordinasi dari pihak penyidik apakah mengabulkan atau tidak. Karena barang tersebut dalam posisi sebagai barang bukti,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ijazah Jokowi disita semata-mata untuk kepentingan penyidikan perkara pidana pencemaran nama baik, bukan untuk perkara lain termasuk gugatan CLS. “Sesuai hukum acara pidana, sesuai untuk keperluan perkara pidananya. Bukan perkara yang lain. Namun setidak-tidaknya kami berupaya mengajukan permohonan,” tambahnya.
Apabila permohonan tersebut tidak dikabulkan, Irpan menyatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian perkara perdata kepada mekanisme persidangan. “Ketika saya tidak ada kemampuan untuk menunjukkan ijazah itu bukan salah kami. Ada dasarnya. Lagipula yang namanya gugatan perdata apakah mau dibuktikan haknya para pihak. Kami tidak ada suatu keharusan apa yang menjadi tuntutan penggugat,” katanya.
Profil YB Irpan
YB Irpan dikenal sebagai pengacara asal Surakarta yang telah lama dipercaya menjadi kuasa hukum Jokowi. Ia sebelumnya pernah mendampingi Jokowi dalam perkara gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo.
Sebagaimana diketahui, PN Solo sempat menerima gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A pada Selasa (7/4/2025). Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama, disusul Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat ketiga.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Solo menolak gugatan tersebut. Perkara citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan tersebut ditujukan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat IV.
Upaya mediasi dalam perkara ini dinyatakan buntu, sehingga sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Dalam prosesnya, para tergugat sempat mengajukan eksepsi, namun majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (9/12/2025).
Dengan demikian, PN Solo menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara CLS tersebut. Sidang digelar secara e-litigasi tanpa kehadiran fisik para pihak. Humas PN Solo, Subagyo, menyampaikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat. “Para penggugat diminta mengunggah bukti surat bermeterai sebelum tanggal persidangan. Pada sidang 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, bukti harus dibawa lengkap dengan pembanding,” jelas Subagyo.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai putusan sela tersebut sebagai langkah maju bagi keterbukaan informasi publik. “Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka,” ujarnya. Di sisi lain, YB Irpan menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya. “Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Surakarta berwenang memeriksa perkara ini, dan kami akan mengikuti proses selanjutnya,” pungkas Irpan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar