YouTuber Adimas Firdaus, Mahasiswa Semester 3 yang Viral karena Ujaran Kebencian

YouTuber Adimas Firdaus, Mahasiswa Semester 3 yang Viral karena Ujaran Kebencian

Profil YouTuber Resbob yang Viral Karena Kasus Ujaran Kebencian

Resbob, atau dikenal dengan nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Ia dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian, dan setelah kabur dari tempat tinggalnya, akhirnya berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada Senin (15/12/2025). Kabar penahanannya pun viral di media sosial, membuat banyak orang penasaran siapa sebenarnya Resbob.

Nama Asli dan Latar Belakang

Resbob bukanlah nama aslinya. Nama asli dari YouTuber ini adalah Muhammad Adimas Firdaus. Ia dikenal sebagai salah satu streamer yang sering muncul di layar kaca. Selain itu, ia juga bekerja sama dengan kakaknya, Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama Bigmo.

Meski memiliki popularitas di dunia maya, ternyata Resbob masih tercatat sebagai mahasiswa. Dikutip dari Surya.co.id, ia disebut-sebut sedang menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FICIP) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) pada semester tiga. Namun, pihak kampus mengungkapkan bahwa ia kerap membolos.

Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan bahwa pihak kampus telah menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap Resbob. Keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berlandaskan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa. Ia menegaskan bahwa tindakan Resbob merupakan pelanggaran berat yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter serta budaya UWKS.

Selain itu, Resbob juga ikut bergabung dengan organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Meskipun ia tercatat sebagai kader biasa, bukan pengurus, buntut dari aksinya membuatnya dipecat sebagai kader GMNI. Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sikap Resbob merupakan pelanggaran berat. Keputusan pemecatan tersebut sudah melalui mekanisme organisasi dan telah ditetapkan ke DPD Jawa Timur hingga DPP GMNI.

Dilaporkan Gegara Ujaran Kebencian

Dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda bukanlah kasus pertama yang menjerat Resbob. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan ke polisi pada September 2025 karena menghina Azizah Salsha. Laporan tersebut dibuat oleh ayah Azizah Salsha, Andre Rosiade, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ditangkap oleh Polisi

Setelah sempat kabur dari tempat tinggalnya, Resbob akhirnya ditangkap oleh polisi saat berada di Semarang, Jawa Tengah. Dirresiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa Resbob sempat berpindah-pindah tempat, termasuk ke Surabaya, Surakarta, dan Semarang. Dia dianggap sebagai pelaku ujaran kebencian lantaran telah menghina salah satu suku (Sunda) dan menghina pendukung sepak bola (Viking).

Menitipkan Ponsel ke Pacar

Untuk mengecoh polisi, Resbob diketahui berpindah-pindah kota demi menghindari kejaran pihak berwenang. Ia juga sempat menitipkan ponsel kepada kekasihnya agar lokasinya tidak terlacak. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa selama masa pelarian, Resbob tetap berkomunikasi dengan pacarnya di Surabaya. Bahkan, ponselnya sempat dititipkan ke pacarnya untuk mengecoh petugas.

Resbob diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten bermuatan penghinaan terhadap suku Sunda. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi memastikan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Polda Jabar juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini sebab diduga Resbob melibatkan pihak lain dalam membuat konten.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan