
Penangkapan Resbob: Kepolisian Jawa Barat Berhasil Menangkap YouTuber yang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian
Penangkapan seorang YouTuber terkenal dengan nama panggilan Resbob telah menjadi perhatian publik setelah pihak kepolisian berhasil meringkusnya di Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang menargetkan masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.
Latar Belakang Penangkapan
Resbob, yang merupakan seorang konten kreator di YouTube, dilaporkan oleh sejumlah pihak karena mengunggah video yang dinilai merendahkan identitas kesukuan warga Jawa Barat serta kelompok suporter Viking. Konten tersebut memicu kemarahan publik, termasuk respons dari Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan tidak bisa ditoleransi.
Erwan menegaskan bahwa dirinya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah atas perbuatan Resbob. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membenci asal suku pelaku, tetapi lebih fokus pada penegakan hukum terhadap individu tersebut.
Proses Hukum yang Dilalui
Setelah viralnya konten tersebut, sejumlah pihak resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Salah satu pelapor adalah Ferdy Rizky Adilya, yang mengajukan laporan bernomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat. Selain itu, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji juga mengadukan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melalui pelapor Deni Suwardi.
Kepolisian Daerah Jawa Barat segera melakukan penyelidikan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Resbob. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar. Tahap penyelidikan awal dimulai pada Jumat, dan hasilnya membuahkan penangkapan pada Senin (15/12/2025).
Tindakan yang Diambil oleh Kepolisian
Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Setelah proses tersebut rampung, polisi akan memboyong Resbob ke Bandung guna menjalani penyidikan lanjutan di Markas Polda Jawa Barat.
Hendra Rochmawan menegaskan bahwa atas perbuatannya, Resbob terancam hukuman berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta pasal terkait penyebaran konten SARA. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar menanti terlapor.
Dampak dari Kasus Ini
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab, terutama bagi para konten kreator yang memiliki pengikut besar. Selain itu, penangkapan Resbob juga menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat menggunakan jalur hukum untuk menuntut keadilan jika merasa terluka oleh ucapan atau tindakan seseorang.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan, baik secara individual maupun secara kolektif.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar