Yudha Arfandi Ajukan PK Terkait Pembunuhan Putra Tamara Tyasmara


Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan.

"Permohonan PK diajukan pada tanggal 3 November 2025 oleh Kuasa Hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH," ujar Immanuel melalui pesan singkat, Jumat (12/12).

Menurut Immanuel, proses PK masih berlangsung. Sidang perdana telah digelar sejak tanggal 10 November lalu.

"Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 10 November 2025 dan sidang kedua pada tanggal 8 Desember 2025 yang lalu. Saat ini, agenda utamanya adalah tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut," jelasnya.

Immanuel menjelaskan bahwa biasanya terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana. Namun, untuk sidang-sidang berikutnya, kehadiran tergantung pada kepentingan pemeriksaan.

"Untuk sidang berikutnya, tergantung kepentingan pemeriksaan. Bisa saja terdakwa hadir, bisa juga tidak hadir," tambah Immanuel.


Yudha Arfandi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante. Sebelumnya, ia telah mengajukan banding dan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi. Akibatnya, Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.


Putusan kasasi bagi Yudha Arfandi dibacakan oleh tiga majelis hakim. Ketua majelis adalah Hakim Agung Yohanes Priyana, sedangkan dua hakim anggota adalah Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/4).

Dalam putusan kasasi tersebut, salah satu dari tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda, atau disebut dissenting opinion. Meskipun demikian, isi perbedaan pendapat tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam putusan.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang proses PK:

  • Proses PK
  • Permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
  • Sidang perdana telah digelar pada tanggal 10 November 2025.
  • Agenda selanjutnya adalah tanggapan dari Penuntut Umum.

  • Kemungkinan kehadiran terdakwa

  • Biasanya terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana.
  • Untuk sidang berikutnya, kehadiran tergantung pada kepentingan pemeriksaan.

  • Sejarah hukum Yudha Arfandi

  • Yudha pernah mengajukan banding dan kasasi.
  • Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.
  • Putusan kasasi dibacakan oleh tiga majelis hakim.
  • Salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan