Yusril tegaskan KUHAP baru bukan alat bungkam kritik, fokus lindungi HAM dan perbaiki sistem pidana

Yusril tegaskan KUHAP baru bukan alat bungkam kritik, fokus lindungi HAM dan perbaiki sistem pidana

MEDIA JABEJABE - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah menilai aturan ini sebagai langkah konkret meninggalkan warisan hukum pidana kolonial menuju sistem yang lebih relevan dengan nilai bangsa.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perubahan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menyentuh prinsip dasar penegakan hukum yang adil dan manusiawi.

“Ini menandai babak baru dalam penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, adil, dan berakar pada nilai Pancasila,” ujar Yusril, dikutip dari INP | Indonesian National Police.

Fokus Utama: Hak Asasi Manusia Lebih Terjamin

Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah menaruh perhatian besar pada posisi tersangka dan korban agar tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan dalam proses hukum.

Yusril menjelaskan bahwa aturan baru memperjelas batas waktu status tersangka, memperkuat hak atas pendampingan hukum, serta memastikan proses peradilan berjalan lebih transparan. Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif.

Menurut laporan ANTARA News, pemerintah ingin memastikan bahwa proses pidana tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat.

Tegas Soal Kritik: Tidak Dipidana

Di tengah kekhawatiran publik, Yusril menepis anggapan bahwa KUHAP dan KUHP baru digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Ia menekankan adanya perbedaan tegas antara kritik dan penghinaan.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” kata Yusril, dikutip dari Disway Malang.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pidana hanya berlaku pada kasus penghinaan tertentu, itu pun bersifat delik aduan dan hanya dapat diproses jika pihak yang dirugikan mengajukan laporan.

Evaluasi Tetap Dibuka Setelah Berlaku

Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru bukan akhir dari proses pembaruan hukum pidana nasional. Pemerintah justru membuka ruang evaluasi berkelanjutan seiring penerapannya di lapangan.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ujarnya, dilansir dari Katadata.

Masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil dinilai penting untuk memastikan aturan baru berjalan efektif dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Pemerintah menempatkan KUHAP baru sebagai instrumen pembaruan hukum, bukan alat represif. Melalui penegasan Yusril Ihza Mahendra, arah kebijakan hukum pidana Indonesia diarahkan pada perlindungan HAM, kepastian hukum, dan ruang kritik yang tetap terjaga dalam negara demokratis.***

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan