
Kontroversi Zonasi Taman Nasional Way Kambas Mengguncang Masyarakat
Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kini tengah dihadapkan pada kontroversi besar setelah munculnya tuduhan serius dari pemerhati konservasi, Almuhery Ali Paksi, yang merupakan anggota Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL). Kritik tersebut muncul pada Jumat, 12 Desember 2025, saat digelar kegiatan konsultasi publik perubahan zona pengelolaan TNWK di Hotel Emersia sejak pukul 08.00 WIB.
Almuhery mengkritik keras rencana perubahan zonasi yang dilakukan oleh TNWK, menilai bahwa hal ini dapat membahayakan keberadaan kawasan konservasi yang paling vital di Lampung. Ia menyatakan bahwa zona inti wilayah yang seharusnya paling terlindungi berisiko dihancurkan dan dialihfungsikan menjadi zona pemanfaatan hingga mencapai 70 persen dari total luas TNWK.
Menurut data yang ia bawa, luas zona inti yang pada tahun 2020 mencapai 59.935 hektare kini disebut hanya tersisa sekitar 27.661 hektare pada tahun 2025. Penyusutan drastis sekitar 32 ribu hektare tersebut, menurutnya, tidak mungkin terjadi tanpa tindakan penyimpangan besar. Almuhery menyampaikan, Dari zona inti 59 ribu hektare jadi tersisa 27 ribu hektare di 2025. Segitu besar hilangnya, wajar kalau kami curiga itu sudah dijual ke pihak asing. Zona inti sebesar itu saja satwa sampai masuk kota, apalagi kalau zona inti benar-benar habis.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik manusia dengan satwa, terutama gajah, semakin meningkat. Masyarakat Sukadana dan kawasan sekitar TNWK telah beberapa kali melapor bahwa kawanan gajah liar merusak pemukiman warga. Menurutnya, penyusutan zona inti akan semakin memperburuk situasi dan mengancam keselamatan warga.
Karena itu, ia mengimbau seluruh lembaga peduli lingkungan, media, dan komunitas konservasi di Lampung agar menuntut penjelasan terbuka dari TNWK. Kami minta kawan-kawan semua menggali alasan sebenarnya TNWK mengubah zona inti menjadi zona pemanfaatan. Publik berhak tahu dengan jelas dan terbuka, ujarnya.
Pihak TNWK merespons cepat terhadap kritik yang berkembang. Dalam konferensi singkat di sela kegiatan, Nandri dan Riri dari Humas TNWK menegaskan bahwa tuduhan pemusnahan zona inti tidak benar. Mereka menjelaskan bahwa kegiatan ini masih berupa konsultasi publik, bukan keputusan final yang langsung mengubah batas zonasi.
Menurut Nandri, perubahan struktur zonasi bertujuan untuk pemulihan ekosistem, bukan pengurangan perlindungan. Ini perubahan zonasi untuk perbaikan. Ada beberapa zona yang memang perlu pemulihan ekosistem. Konsultasi publik ini wajib diadakan sebagai bagian dari proses evaluasi, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah diundang dalam kegiatan tersebut, termasuk perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, Bupati Lampung Timur, hingga LSM lingkungan. Hal ini dilakukan demi memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung transparan dan melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, mengenai tuduhan hilangnya puluhan ribu hektare zona inti dan dugaan penjualan lahan ke negara asing, pihak TNWK belum memberikan keterangan detail. Riri menyebut bahwa Direktur TNWK akan memberikan klarifikasi setelah acara selesai. Nanti Pak Dir yang akan jelaskan. Tunggu selesai acara ya, katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Lampung dan aktivis lingkungan nasional. Jika benar terjadi penyusutan zona inti dalam skala besar, maka dampaknya tidak hanya menyangkut kelangsungan konservasi Way Kambas, tetapi juga masa depan kehidupan satwa langka serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar