10 Daerah Otonomi Baru di Jabar, DPD RI Minta Kejelasan dari Pemerintah Pusat

10 Daerah Otonomi Baru di Jabar, DPD RI Minta Kejelasan dari Pemerintah Pusat

Anggota DPD RI Kembali Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Aspirasi Daerah di Jawa Barat

Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, kembali menegaskan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah pusat terhadap berbagai kebutuhan yang mendesak bagi kabupaten dan kota di Jawa Barat. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri di Senayan pada Kamis (11/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Aanya menjelaskan bahwa selama kunjungan kerjanya ke 27 kabupaten dan kota, ia menerima ratusan aspirasi dari pemerintah daerah setempat. Ia menyatakan bahwa sejumlah poin prioritas telah ia sampaikan secara langsung dalam rapat, sementara masukan lainnya akan diberikan melalui dokumen tertulis.

Salah satu isu yang menurutnya membutuhkan kejelasan adalah terkait 10 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Jawa Barat. Aanya menegaskan bahwa seluruh calon wilayah tersebut telah memenuhi syarat, sehingga perlu kepastian tindak lanjut dari Kemendagri, termasuk memastikan apakah moratorium pemekaran daerah sudah kembali dibuka atau belum.

Berbagai persoalan lain turut disampaikan oleh Aanya, mencerminkan kondisi lapangan yang berbeda-beda antara kabupaten dan kota. Berikut beberapa contoh aspirasi yang disampaikan:

  • Kota Tasikmalaya: Pemerintah daerah meminta dukungan penguatan sarana dan prasarana layanan publik. Termasuk kebutuhan mobil pemadam kebakaran serta perbaikan gedung perangkat daerah yang dinilai penting untuk kelancaran pelayanan.
  • Kabupaten Majalengka: Mengajukan dua usulan penting. Pertama, relaksasi kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan kawasan industri, terutama yang berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian abadi. Kedua, permohonan agar proses pemekaran desa dapat dipermudah. Aturan mengenai syarat minimal 12 ribu penduduk dinilai terlalu berat untuk kondisi Majalengka dan jauh lebih ketat dibanding regulasi di beberapa provinsi lainnya.
  • Aspirasi mengenai pemekaran desa tidak hanya disampaikan Majalengka, tetapi juga mewakili banyak wilayah lain di Jawa Barat yang menginginkan penambahan jumlah desa demi memperbaiki jangkauan pelayanan publik dan pemerataan alokasi dana desa.
  • Kabupaten Purwakarta: Mengajukan permintaan asistensi penyusunan peraturan daerah terkait ketenagakerjaan. Aturan tersebut diharapkan mampu mendorong perusahaan agar lebih memprioritaskan pekerja lokal, namun implementasinya terbentur ketentuan di dalam UU Cipta Kerja.
  • Kota Cimahi: Menyampaikan keluhannya mengenai proses penetapan batas wilayah yang belum kunjung selesai. Kondisi tersebut mengakibatkan pendataan penduduk berjalan tidak optimal.
  • Kabupaten Bandung Barat: Menyampaikan beberapa hambatan yang mereka hadapi. Mulai dari kekurangan blanko KTP, absennya kantor pemadam kebakaran, hingga jumlah armada damkar yang sangat tidak sebanding dengan luas wilayah dan kepadatan penduduk di daerah tersebut.
  • Kota Bogor: Melaporkan persoalan serupa dengan Cimahi, yaitu perlunya kejelasan batas wilayah agar administrasi kependudukan dapat berjalan lebih tertib dan akurat.

Dalam rapat itu, Aanya menutup paparannya dengan menyampaikan pesan khusus kepada Mendagri. Aspirasi lainnya akan saya sampaikan melalui surat. Mohon Pak Mendagri segera memberikan respons dan solusi atas seluruh aspirasi ini, tegas Aanya.

Rapat kerja tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan resmi yang disetujui bersama:

  1. Komite I memberikan apresiasi atas konsistensi Mendagri dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi khusus Papua.
  2. Komite I mendesak Kemendagri untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pembangunan serta pelayanan publik di tengah realitas penurunan Transfer ke Daerah (TKD).
  3. Pemerintah pusat didorong memberikan peluang pembentukan daerah otonom baru secara selektif bagi wilayah yang telah memenuhi ketentuan sebagai upaya percepatan pemerataan pembangunan.
  4. Komite I menekankan perlunya kebijakan strategis untuk memaksimalkan pelaksanaan otonomi khusus Papua, terutama dalam percepatan pembangunan serta penguatan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

Sebagai bentuk komitmen, Mendagri turut membubuhkan tanda tangan pada keputusan rapat. Ia menyatakan bahwa seluruh permintaan Komite I DPD RI akan ditampung dan direalisasikan sesuai kemampuan fiskal negara serta hasil pembahasan lanjutan bersama Presiden dan Kementerian Keuangan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan