
Kondisi Hutan di Jawa Barat Menjadi Perhatian Serius
Kondisi hutan di Jawa Barat kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kekhawatirannya mengenai maraknya aktivitas penebangan pohon yang berpotensi mengarah pada alih fungsi lahan. Ia menilai situasi saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan perlu ditangani segera sebelum berdampak pada bencana alam yang lebih besar.
Menurut Dedi, sejumlah kawasan hutan di Jabar kini berada dalam kondisi rusak akibat kegiatan manusia yang tidak terkendali. Ia mencontohkan wilayah Cikurai yang vegetasinya terus menipis serta praktik penambangan ilegal di kawasan Bogor dan Sukabumi. Kondisi ini, katanya, berpotensi menimbulkan ancaman bencana serupa yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera.
“Keadaannya sudah memprihatinkan. Lihat saja Cikurai, kerusakannya sudah naik ke area atas. Begitu juga Gurandil di Bogor dan Sukabumi. Saya mengingatkan bahwa ancaman bencana bukan hanya di Sumatera,” ujar Dedi pada 2 Desember 2025 lalu.
Minta Penebangan Pohon Dihentikan Total
Dedi menegaskan bahwa peringatannya bukan dimaksudkan untuk menimbulkan rasa takut, melainkan sebagai ajakan agar semua pihak lebih peduli. Ia menjelaskan bahwa struktur tanah di Jawa Barat yang subur memiliki karakter mudah longsor jika tidak dilindungi oleh pepohonan. Hilangnya tutupan vegetasi membuat tanah menjadi rapuh dan rentan bergeser saat hujan deras.
“Ini bukan menakut-nakuti. Tanah kita subur, dan tanah yang subur itu mudah rontok jika tak dijaga. Jadi kita harus waspada bersama,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta agar segala bentuk penebangan pohon, baik yang terjadi di kawasan hutan maupun di lahan lain, segera dihentikan. Terlebih lagi jika aktivitas tersebut dilakukan untuk memuluskan proyek alih fungsi yang mengubah kawasan hijau menjadi permukiman atau kegiatan lain yang merusak ekosistem.
Pemprov Siapkan Aturan Lebih Tegas
Untuk merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan penebangan pohon di area hutan. Namun, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, Pergub tersebut baru dapat diterbitkan pada 2026.
Sambil menunggu aturan formal tersebut, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai landasan sementara untuk moratorium penebangan pohon. Dedi menjelaskan bahwa masa berlaku Pergub sebelumnya telah habis per 30 Desember dan saat ini tidak diperkenankan menerbitkan Pergub baru sebelum 2026. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan SE sebagai payung hukum sementara.
“Saya sudah instruksikan Dinas Kehutanan. Karena Pergub sebelumnya telah berakhir dan tidak dapat diperbarui sekarang, maka Januari 2026 baru bisa dikeluarkan Pergub baru. Untuk sementara, kita menggunakan surat edaran,” tutur Dedi.
Larangan Penebangan Pohon Berdiameter Besar
Isi SE tersebut tidak hanya melarang penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana, tetapi juga menegaskan larangan menebang pohon berdiameter lebih dari dua meter, baik di kawasan hutan, pemukiman, maupun lahan pribadi milik warga.
“Di mana pun tidak boleh. Mau di rumah sendiri sekalipun, kalau diameternya dua meter, tidak boleh ditebang,” tegasnya.
Moratorium itu juga mencakup larangan membuka lahan baru untuk perumahan. Dedi menyoroti maraknya area Perhutanan Sosial yang beralih fungsi menjadi rumah atau bangunan lain, yang menurutnya harus segera dihentikan. Ia mendorong konsep pembangunan hunian vertikal agar tidak mengorbankan lahan produktif seperti sawah dan kebun.
Program Restorasi dan Insentif bagi Warga
Pemerintah juga telah memetakan sejumlah lahan yang mengalami perubahan fungsi dan perlu direstorasi menjadi hutan kembali. Dedi menyadari bahwa sebagian masyarakat mengandalkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan. Karena itu, pemerintah menyiapkan skema insentif berupa upah harian atau bulanan bagi warga yang bersedia terlibat dalam kegiatan penanaman dan perawatan kembali.
“Masyarakat tetap akan memiliki hak atas tanahnya, tetapi kawasan yang berpotensi bencana akan kita kembalikan menjadi areal hutan. Warganya memperoleh upah untuk menanam dan merawatnya,” jelasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar