
Pajak Kendaraan Aparatur Pemkot Bekasi Belum Lunas
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat adanya sejumlah kendaraan milik aparatur pemerintah yang belum membayar pajak kendaraan. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 10 ribu kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya. Namun, data tersebut masih perlu diverifikasi terkait kendaraan yang sudah tidak lagi menjadi milik pemiliknya.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin, menyampaikan bahwa temuan ini didapatkan setelah instansinya menerima data dari Samsat Kota Bekasi. Ia menegaskan pentingnya verifikasi data pajak melalui aplikasi Sapawarga. Selain itu, para aparatur juga diminta untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang tercatat.
Jika kendaraan tersebut sudah bukan menjadi miliknya, maka harus dilakukan pemblokiran. Sementara untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya, para aparatur diwajibkan segera membayarkan pajaknya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Pemkot Bekasi juga telah menyiapkan aturan larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk memasuki kawasan kantor di Kecamatan Bekasi Selatan. Namun, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindakan awal yang berbentuk sosialisasi, dan mungkin akan ada tindakan lebih represif di masa depan.
Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya adalah sosialisasi, mungkin Pak Kapolres ada tindakan lebih represif nantinya, ujar Tri.
Ia menambahkan bahwa jika aturan ini sudah diterapkan, maka aparatur bahkan tamu yang datang ke kawasan Pemkot Bekasi akan diperiksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan masa berlaku pajaknya. Tri menilai bahwa kewajiban membayar pajak harus ditaati oleh setiap pihak yang menanggungnya.
Mungkin pertama kami lakukan sosialisasi, nanti tahap berikutnya kami lihat perkembangannya satu minggu ke depan apakah efektif, dan kami nanti melihat bantuan dari Pak Kapolres jajarannya karena yang bisa memeriksa itu kan Polres, jelasnya.
Aturan ini disusun berdasarkan data awal yang diterima Pemkot mengenai tingginya jumlah aparatur yang belum melunasi pajak kendaraan. Tri berharap penerapan aturan ini dapat segera menyelesaikan persoalan tunggakan pajak.
Karena disinyalir justru dari pegawai kami banyak yang belum membayar pajak, tentu keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah, dan kami hari ini sedang giat giatnya meningkatkan pendapatan daerah, tuturnya.
Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Pemkot Bekasi
- Pemkot Bekasi melakukan verifikasi data pajak melalui aplikasi Sapawarga.
- Para aparatur diminta untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang tercatat.
- Jika kendaraan sudah tidak menjadi milik pemilik, maka dilakukan pemblokiran.
- Untuk kendaraan yang masih menjadi milik pemilik, diwajibkan segera membayarkan pajaknya.
- Aturan larangan kendaraan menunggak pajak untuk memasuki kawasan kantor di Kecamatan Bekasi Selatan sedang dalam tahap sosialisasi.
- Jika aturan ini diterapkan, aparatur dan tamu akan diperiksa STNK untuk memastikan masa berlaku pajaknya.
- Pemkot Bekasi berharap aturan ini dapat menyelesaikan persoalan tunggakan pajak dengan memulai keteladanan dari aparatur pemerintah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar