13.111 PNS Jateng Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Ini Persyaratannya

13.111 PNS Jateng Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Ini Persyaratannya

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada 13.111 Pegawai di Jawa Tengah

Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKP) Paruh Waktu kepada sebanyak 13.111 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan di Stadion Jatidiri dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Taj Yasin serta Sekretaris Daerah Jateng Sumarno.

Dalam sambutannya, Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan harapan agar seluruh pegawai yang menerima SK tersebut dapat memperkuat kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa proses pengangkatan ini adalah hasil dari perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran dan ketekunan.

SK ini harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja. Jangan sampai jerih payah dan kesabaran terbuang. Harus lebih rajin, ujarnya.

Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD Jateng, Ary Widiyantoro, menjelaskan bahwa semua penerima SK sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka merupakan pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi dan telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun tidak lolos perangkingan.

Dari total 13.594 pegawai non-ASN yang terdata, sebanyak 13.440 dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi. Di tahap akhir, sebanyak 13.111 orang berhasil lolos pemberkasan. Sisanya diketahui bekerja di tempat lain, tidak aktif, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Ajukan pertimbangan teknis sudah kami ajukan, dan hari ini SK diserahkan langsung di Jatidiri, kata Ary.

Kondisi Kerja dan Peluang Karier

Para PPPK Paruh Waktu akan bekerja selama satu tahun dan akan dievaluasi sebelum perpanjangan kontrak. Selain itu, terdapat peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Tanggal Mulai Tugas (TMT) mereka mulai 1 Januari 2026. Penggajian tidak membebani APBD karena sebelumnya mereka sudah bekerja di OPD masing-masing, jelas Ary.

Ia berharap status yang baru diberikan ini mampu mendorong peningkatan etos kerja sekaligus memperkuat kualitas layanan publik bagi masyarakat Jawa Tengah.

Manfaat dan Dampak Positif

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan memberikan dampak positif dalam sistem pemerintahan di Jawa Tengah. Dengan adanya peningkatan kualitas layanan, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan efisien. Selain itu, pengangkatan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap para pegawai non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pemerintahan daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat terus meningkatkan kinerjanya dan siap untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat.

Kesimpulan

Pengangkatan 13.111 pegawai non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan pengawasan yang ketat, diharapkan PPPK Paruh Waktu mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan provinsi Jawa Tengah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan