
PAMEKASAN, aiotrade
Sebanyak 16 orang yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan dilantik di Kabupaten Pamekasan pada bulan ini.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, total jumlah PPPK paruh waktu yang lulus di Kabupaten Pamekasan mencapai 4.176 orang. Namun, hanya 4.160 orang yang akan dilantik. Hal ini terjadi karena 16 orang dari total tersebut tidak mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, menjelaskan bahwa 16 orang PPPK paruh waktu tersebut sudah dipastikan tidak akan dilantik dalam bulan ini.
Menurutnya, dua di antara mereka telah meninggal dunia. Sementara sisanya memilih mundur karena telah lulus PPPK di kementerian lain dan memilih untuk ikut keluarga di luar Madura.
"Beberapa di antaranya ikut suami yang bertugas di luar Pamekasan. Bahkan ada yang ikut keluarganya ke Pulau Jawa," ujarnya.
Saudi Rahman menambahkan bahwa dari 16 orang tersebut, tidak ada yang mengusulkan NIP. Hal ini dilakukan agar mereka tetap bisa mendaftar pada rekrutmen di kementerian lain.
Menurutnya, jika seseorang sudah memiliki NIP dan memilih mundur, maka ia tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK di kementerian lain. Oleh karena itu, lebih aman bagi mereka untuk tidak mengajukan NIP.
"Lebih baik tidak mengusulkan NIP agar mereka tetap bisa mengikuti kesempatan lain atau direkrut oleh departemen lain," katanya.
Dari 4.160 PPPK paruh waktu yang akan dilantik, mereka akan ditempatkan di berbagai sekolah dan Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pamekasan.
Beberapa di antaranya akan menjadi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Pengangkatan para PPPK paruh waktu ini direncanakan akan dilakukan pada minggu ketiga bulan ini.
"Masih mencari momen yang tepat," tambah Saudi Rahman.
Salah satu PPPK paruh waktu, Orisa Sativa Nathifah, mengaku mengundurkan diri karena telah diterima sebagai PPPK di Kementerian Sosial.
"Saya mengundurkan diri karena sudah memiliki SK PPPK dari Kemensos," katanya.
Ia menjelaskan bahwa saat dihubungi pihak BKPSDM Pamekasan, ia menyampaikan bahwa dirinya telah diterima sebagai PPPK di kementerian lain.
Akhirnya, ia disarankan untuk membuat surat pengunduran diri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar