
Kematian Advokat Purwokerto yang Mengejutkan
Kabar duka datang dari kota Purwokerto, Jawa Tengah. Aris Munadi, seorang advokat yang dikenal ramah dan profesional, ditemukan tewas setelah hilang selama 19 hari. Penemuan jasadnya di wilayah Kubangkangkung, Kabupaten Cilacap, menjadi akhir dari pencarian panjang keluarga dan rekan-rekannya.
Jasad Aris ditemukan terkubur di kawasan hutan Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penemuan ini terjadi pada Rabu (10/12/2025) malam. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama bagi keluarga korban.
Peristiwa Hilangnya Aris
Aris Munadi dilaporkan hilang sejak Sabtu (22/11/2025). Ia pamit meninggalkan rumahnya di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, untuk menuju Jeruklegi, Cilacap, pada Jumat (21/11/2025). Namun, sehari kemudian, Sabtu (22/11/2025), ia tidak dapat dihubungi. Keluarga kemudian memberitahukan hal tersebut kepada DPC Peradi pada Senin (24/11/2025) dan melanjutkan membuat laporan polisi pada Selasa (25/11/2025).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor Surat Tanda Terima Kehilangan Orang: SK/B/11/XI/2025/SPKT. Pencarian dimulai dengan mencari mobil Aris, Toyota Calya nomor polisi R 1927 RF, yang ditemukan terparkir di pinggir jalan Desa Margasari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, pada Jumat (28/11/2025). Lokasi tersebut jauh dari tujuan awal Aris ke Jeruklegi, Cilacap, memunculkan dugaan baru dan teka-teki mengenai hilangnya sang pengacara.
Mobil tersebut ditemukan warga dalam kondisi terkunci. Untuk membukanya, polisi menggunakan kunci cadangan yang diperoleh dari pihak keluarga. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian dan kronologi lengkap hilangnya sang pengacara.
Penemuan Jasad Aris
Penyelidikan intensif dilakukan dengan mengumpulkan serpihan informasi dari berbagai pihak untuk merangkai kronologi kejadian. Meskipun lokasi penguburan jenazah berhasil dibongkar berkat kerja keras tim dan keterangan saksi, polisi masih berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
Saat ini, fokus utama adalah mengetahui penyebab pasti kematian melalui prosedur medis. Yang menemukan pertama kali adalah tim gabungan. Dari hasil analisa dan keterangan saksi-saksi yang sudah kami amankan, kami bisa mengungkap lokasi korban dikubur, jelas Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Melihat kondisi jenazah saat dievakuasi, polisi memperkirakan korban sudah meninggal dunia cukup lama sebelum akhirnya ditemukan petugas. Perkiraannya sekitar dua minggu lebih, katanya.
Tangis Keluarga yang Tak Terbendung
Isak tangis tak terbendung ketika keranda jenazah Aris Munadi, S.H., diangkat perlahan menuju ambulans. Keluarga, tetangga, dan rekan sejawat berbalut busana serba hitam berdiri berderet, mengantarkan kepergian sosok advokat yang dikenal santun itu.
Keheningan yang menyelimuti prosesi pemakaman seolah menyimpan berjuta tanya tentang akhir hidup Aris yang tragis. Setelah sempat menghilang tanpa kabar selama hampir tiga pekan, anggota DPC PERADI Purwokerto ini ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
PERADI Mengawal Kasus
Usai disholatkan, jenazah Aris dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Karangwangkal, Purwokerto, sekitar pukul 15.00 WIB. Rekan-rekan advokat tampak setia mengawal hingga liang lahat tertutup tanah, memberikan penghormatan terakhir bagi sahabat mereka.
Kematian Aris menjadi pukulan telak bagi komunitas hukum di Banyumas Raya. Kabid Organisasi Tata Laksana Data dan Informasi DPC PERADI Purwokerto, Saleh Darmawan, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. "Langkah kami adalah mendukung dan mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Banyumas yang mengungkap peristiwa ini. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya agar diproses sebagaimana mestinya," ujarnya.
Kini, motif di balik peristiwa keji ini masih didalami penyidik. Saleh memastikan, PERADI tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau jalannya proses hukum. "PERADI berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan para pelaku menerima hukuman setimpal," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar