Penetapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran di Kantor Terra Drone Indonesia
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar yang menewaskan 22 karyawan di kantor perusahaan tersebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif sejak peristiwa tragis tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengungkapkan bahwa Michael Wishnu Wardana diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu 10 Desember 2025 malam. “Ya tersangka. Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” ujar Roby saat dikonfirmasi awak media, Kamis 11 Desember 2025.
Roby menjelaskan bahwa sebelumnya Michael sebenarnya telah berkomunikasi dengan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Namun, ia tidak menghadiri panggilan tersebut. “Dirut Terra Drone komunikasi dengan penyidik kami untuk klarifikasi (pada Rabu), tapi tidak hadir,” kata Roby.
Ketika ditanya mengenai detail penangkapan, Roby belum memberikan keterangan lebih jauh dan menyebut informasi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.

Di sisi lain, penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hingga Rabu malam, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, yang terdiri dari karyawan, warga sekitar gedung, dan sejumlah pihak dari dinas terkait. Pemilik gedung yang disewa oleh PT Terra Drone Indonesia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. “Iya pasti (pemilik gedung diperiksa),” ujar Roby.
Sebelumnya, polisi sudah mengumumkan bahwa Michael Wishnu Wardana dikenakan pasal berlapis terkait insiden kebakaran tersebut. “(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” kata Roby. Adapun Pasal 187 KUHP berkaitan dengan tindakan sengaja yang menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, sementara Pasal 359 KUHP menyangkut kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ketiga pasal ini membawa ancaman hukuman sangat berat, bahkan hingga penjara seumur hidup.
Kronologi Kebakaran Maut yang Tewaskan 22 Orang
Kebakaran di kantor Terra Drone dilaporkan terjadi pada pukul 12.43 WIB, Selasa 9 Desember 2025. Peristiwa ini begitu cepat menyebar hingga menimbulkan kepanikan luar biasa. Total 22 orang meninggal dunia, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki; salah satunya diketahui sedang hamil.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa api pertama kali muncul dari lantai 1 gedung. Sumber kebakaran diduga berasal dari baterai litium yang meledak atau mengalami malfungsi. “Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar,” kata Susatyo di lokasi kejadian.
Asap tebal kemudian menjalar dengan cepat hingga mencapai lantai 6, membuat para karyawan kesulitan menyelamatkan diri. RS Polri telah menuntaskan proses identifikasi seluruh jenazah, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar korban meninggal akibat menghirup asap pekat dan gas karbon monoksida.
Polisi memastikan bahwa penyelidikan akan terus diperluas, termasuk pemeriksaan terhadap pemilik gedung yang ditempati PT Terra Drone Indonesia. “Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung,” ujar Susatyo.
Kasus ini kini menjadi perhatian besar publik karena melibatkan unsur kelalaian fatal di lingkungan kerja yang seharusnya aman. Proses hukum terhadap pihak bertanggung jawab pun dipastikan akan terus digencarkan hingga tuntas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar