25 Ahli Waris dalam Islam, Pembagian Lengkap

25 Ahli Waris dalam Islam, Pembagian Lengkap

Pengertian Ahli Waris dalam Islam

Ilmu yang membahas hal ini dikenal sebagai ilmu faraidh. Dalam hukum waris Islam, ahli waris adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia). Penentuan ahli waris dalam Islam memiliki aturan yang sangat jelas dan rinci.

Setiap kerabat yang berhak menerima bagian telah ditetapkan porsinya dalam Al-Qur’an, hadis serta ijma’ ulama, sehingga pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan teratur. Karena itu, memahami siapa saja yang termasuk ahli waris menjadi hal penting sebelum menentukan jumlah bagian masing-masing.

Jenis-Jenis Ahli Waris dalam Islam

Ada 25 ahli waris dalam Islam, terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan, dengan aturan pembagian yang sudah ditetapkan syariat. Berikut adalah detailnya:

A. Ahli Waris I

Ahli waris dalam kajian hukum Islam dibagi menjadi dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Berikut detail ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan:

1. Laki-Laki
  • Anak laki-laki (الابن)
  • Cucu laki-laki (ابن الابن)
  • Ayah (الأب)
  • Kakek (الجد)
  • Saudara kandung (الأخ الشقيق)
  • Saudara sebapak (الأخ للأب)
  • Saudara seibu (الأخ للأم)
  • Keponakan laki-laki kandung (ابن الأخ الشقيق)
  • Keponakan laki-laki sebapak (ابن الأخ للأب)
  • Paman kandung (العم الشقيق)
  • Paman sebapak (العم للأب)
  • Sepupu kandung (ابن العم الشقيق)
  • Sepupu sebapak (ابن العم للأب)
  • Suami (الزوج)
  • Tuan yang memerdekakan (المعتق)
2. Perempuan
  • Anak perempuan (البنت)
  • Cucu perempuan (بنت الابن)
  • Ibu (الأم)
  • Nenek (الجدة)
  • Nenek (الجدة)
  • Saudari kandung (الأخت الشقيقة)
  • Saudari sebapak (الأخ للأب)
  • Saudari seibu (الأخت للأم)
  • Istri (الزوجة)
  • Tuan yang memerdekakan (المعتقة)

B. Ahli Waris II

Ahli waris II dibagi menjadi internal dan eksternal. Ahli waris internal adalah mereka yang sudah pasti mendapatkan warisan, sedangkan ahli waris eksternal belum tentu mendapatkan bagian warisan.

1. Internal

Ahli waris internal yang sudah pasti mendapatkan warisan antara lain: - Anak laki-laki - Anak perempuan - Ayah - Ibu - Suami - Istri

Namun, ada beberapa kondisi di mana hak mereka bisa gugur, seperti jika salah satu dari mereka melakukan tindak kriminal pembunuhan, berbeda agama, atau berstatus budak.

2. Eksternal

Ahli waris eksternal adalah pihak luar yang belum tentu mendapatkan bagian warisan. Mereka hanya bisa mendapatkan warisan jika tidak ada ahli waris internal yang lengkap.

C. Ahli Waris III

Ahli waris III dibagi menjadi ashhab al-furudh dan ashabah. Ashhab al-furudh adalah ahli waris yang besaran bagian warisannya sudah ditentukan, sementara ashabah adalah ahli waris yang besarannya belum ditentukan dan hanya menunggu sisa.

1. Ashhab al-Furudh

Ashhab al-furudh meliputi: - Anak perempuan tunggal - Cucu perempuan tunggal - Saudari kandung tunggal - Saudari sebapak tunggal - Suami, ketika istri tidak memiliki anak - Suami, apabila istri memiliki anak - Istri, apabila suami tidak memiliki anak - Anak perempuan minimal 2 orang - Cucu perempuan minimal 2 orang - Saudari kandung minimal 2 orang - Saudari sebapak minimal 2 orang - Ibu - Saudara/i seibu minimal 2 orang - Ayah, jika anak memiliki keturunan - Ibu, jika anak memiliki keturunan - Kakek - Nenek - Cucu perempuan - Saudara sebapak, satu atau lebih jumlahnya - Saudara/i seibu tunggal

2. Ashabah

Ashabah adalah ahli waris yang besarannya belum ditentukan. Mereka terbagi menjadi tiga jenis: - Ashabah bi an-nafsi: 12 orang - Ashabah bi al-ghair: pasangan antara laki-laki dan perempuan - Ashabah ma’a al-ghair: pasangan antara anak perempuan dan saudari kandung/sebapak


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan